Ekonomi

KSSK Setujui SAL Rp381 Triliun di Himbara, OJK Usul Aturan

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi menjadi bahan perdebatan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai rapat bersama Komisi XI DPR yang dihadiri seluruh anggota KSSK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu.

“Gak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi gak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

OJK tetap menyampaikan pandangan agar jangka waktu penempatan dana SAL di Himbara diperpanjang untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan.

Namun OJK menegaskan keputusan akhir mengenai kebijakan penempatan dan tenor SAL berada sepenuhnya di tangan Menteri Keuangan.

OJK juga mengusulkan agar jika pemerintah melakukan penarikan dana SAL, prosesnya dilaksanakan secara bertahap agar tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan.

“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit yang jangka panjang, sedangkan DPK biasanya jangka pendek; kalau jumlahnya besar itu harus ada pentahapan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menegaskan rapat KSSK kali ini belum menghasilkan keputusan baru terkait perpanjangan tenor penempatan dana SAL dan pembahasan masih bersifat umum. “Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL sebesar Rp381 triliun di Himbara sebagai bagian upaya menjaga likuiditas perbankan.

Kebijakan penempatan SAL bermula pada September 2025 dengan nilai awal Rp200 triliun dan berlanjut hingga 2026.

Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia sempat menyepakati pengembalian Rp110 triliun dari total Rp281 triliun dana SAL yang ditempatkan di Himbara ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia.

Sebagai kompensasi atas pengembalian tersebut, Bank Indonesia meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.

Namun setelah penarikan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank Himbara dan menambah suntikan likuiditas dengan nominal yang sama.

Dengan demikian total dana SAL yang kini ditempatkan di Himbara mencapai Rp381 triliun.

Perkembangan ini menjadi bagian dari koordinasi kebijakan fiskal dan moneter untuk memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi dan operasi pasar uang nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button