Purbaya Beberkan PFII: Dampak Golden Visa & Transaksi Valas

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam aturan khusus, PFII akan mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi menggunakan valuta asing untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut. “Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing (valas),” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Regulasi PFII mengadopsi dan menyesuaikan prinsip hukum internasional, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan global, dan standar internasional dengan tetap mengedepankan asas kepatutan dan kewajaran. Selain itu, undang-undang PFII memberikan sejumlah kemudahan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan tersebut.
Fasilitas yang disiapkan meliputi golden visa, kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, serta fasilitas residensi. Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan seperti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai fasilitas di bidang kepabeanan.
Ruang lingkup kegiatan usaha di PFII mencakup sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta sektor lain yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari sisi kelembagaan, pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Selain itu akan hadir Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan khusus PFII. Purbaya menegaskan pembentukan PFII merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus meningkatkan ekonomi nasional.
“Pembentukan PFII mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Keberadaan PFII diharapkan memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Kawasan ini juga diproyeksikan menjadi katalis bagi pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, serta percepatan pengembangan pasar modal, teknologi finansial, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.





