KPK Kembangkan Dugaan TPPU Kasus Silmy Karim Risiko Sistemik

Jakarta, Maret.id — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik kini tidak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian tetapi juga menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang.
“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
“Fokus tim masih terkait dengan pengumpulan fakta-fakta ada setoran-setoran di beberapa Kanim yang lain selain yang di Jakarta Barat, Bali, dan beberapa juga kita kembangkan,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
KPK memperkirakan setiap pengurusan izin tinggal dikenai pungutan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per pemohon. Penyidik kini juga mengkaji apakah penyidikan TPPU akan digabung dengan perkara korupsi atau diproses secara terpisah.
“Apakah bisa nanti untuk Sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya. Karena memang ini sudah berjalan penahanan, kan sudah ada batasnya,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Ia mengatakan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melimpahkan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan ke pengadilan, namun penyidikan TPPU tetap mungkin dikembangkan setelah perkara pokok korupsi disidangkan lebih dahulu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.
Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Dari penelusuran, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik atau terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi sepanjang 2019-2025, dan sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga memerintahkan pengumpulan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
KPK menduga sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut selama periode 2022-2026. Modusnya, pemohon izin tinggal dipersulit sehingga bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi, praktik yang diinternal disebut “setiap klik ada harganya”.
Penyidik juga menduga Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dan untuk menyamarkan aliran dana para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer”.
Sebagian hasil dugaan korupsi tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset, termasuk emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing, dan KPK menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas yang kini menjadi bagian dari pendalaman untuk penerapan pasal TPPU.





