Trump Terapkan Tarif 12,5% ke 60 Negara, Tekanan Pasar

Jakarta, Maret.id — Pemerintahan Amerika Serikat akan mulai memberlakukan tarif impor baru terhadap sekitar 60 mitra dagang pada Kamis, 23 Juli 2026, waktu setempat.
Kebijakan tersebut menggantikan tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diterapkan dan disebut mencakup hampir seluruh perdagangan barang AS dengan negara-negara tersebut.
Tarif baru berkisar antara 10 hingga 12,5 persen dan diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan kebijakan itu akan mencakup sekitar 99,4 persen perdagangan AS dengan negara-negara yang menjadi sasaran, namun pemerintah AS belum merilis daftar lengkap sekitar 60 negara yang akan dikenai tarif.
Pemerintah AS mengatakan kebijakan itu diambil karena negara-negara yang menjadi sasaran dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa dalam perdagangan dengan Amerika Serikat.
“Ini adalah tindakan hak buruh internasional paling komprehensif yang pernah diambil Amerika Serikat — atau negara mana pun,” kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump, pejabat senior pemerintahan Trump.
Pejabat tersebut juga menegaskan tarif baru ini tidak akan ditambahkan di atas tarif baja dan aluminium yang sudah berlaku sebelumnya berdasarkan Section 232, sehingga bea masuk tersebut berdiri sendiri dan tidak menambah tarif khusus untuk produk baja maupun aluminium.
Langkah ini menunjukkan pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengandalkan tarif sebagai instrumen utama dalam kebijakan perdagangannya meski sebelumnya sempat menghadapi hambatan hukum.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah AS juga telah mengenakan tarif 25 persen terhadap sebagian besar impor dari Brasil serta mengumumkan tarif 50 persen untuk sejumlah produk asal Kanada yang dijadwalkan mulai berlaku bulan depan.
Pemerintahan Trump pertama kali mengusulkan tarif ini pada awal Juni setelah menyelesaikan penyelidikan mengenai dugaan praktik kerja paksa.
Selain itu, pemerintah AS masih melakukan penyelidikan terpisah terhadap sekitar 16 negara terkait dugaan kelebihan kapasitas manufaktur meski proses tersebut belum selesai.
“Kami berkomitmen untuk terus menggunakan tarif dan menegosiasikan kesepakatan guna mendukung reindustrialisasi ekonomi kami, melindungi pekerja Amerika, meningkatkan upah mereka, serta mengurangi defisit perdagangan,” ujar Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memperketat hubungan perdagangan internasional dan berimplikasi pada rantai pasok global, khususnya di sektor manufaktur dan barang konsumsi.





