Kontradiksi Pajak: Babinsa Awasi, Investor Insentif 50 Tahun

Jakarta, Maret.id — Kebijakan perpajakan di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai memperlihatkan kontradiksi yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Di saat warga dan pelaku usaha domestik makin diperketat pengawasannya hingga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, investor asing justru dijanjikan obral insentif bebas pajak hingga setengah abad.
“Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik. Namun di sisi lain, negara justru menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar,” ujar Muhammad Haris Zulkarnain, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026.
Haris menyoroti penerbitan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak berbasis kewilayahan yang melibatkan TNI-Polri.
Menurutnya, pelibatan aparat keamanan di tingkat tapak untuk menggenjot penerimaan negara sangat bertolak belakang dengan rencana pemerintah memberikan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun di Indonesia International Financial Center (IIFC).
Sebagai tokoh Pemuda Bulan Bintang, ia juga mencatat gaya komunikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang di awal jabatan dikenal tegas dan tanpa kompromi dalam menegakkan disiplin fiskal; kata Haris, ketegasan itu runtuh ketika berhadapan dengan pemilik modal raksasa.
“Dalam perspektif ekonomi politik, persoalannya tidak hanya terletak pada logika ekonomi, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang ditangkap masyarakat,” ujar Muhammad Haris Zulkarnain, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre.
Ia mengakui bahwa pemberian insentif investasi merupakan hal lazim untuk bersaing dengan Singapura maupun Dubai, namun fasilitas obral pajak 0 persen hingga 50 tahun dinilai keterlaluan dan menciptakan diskriminasi perlakuan.
“Rakyat diminta semakin patuh membayar pajak, bahkan pengawasannya melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, investor memperoleh karpet merah beserta berbagai kemudahan lainnya,” ujar Muhammad Haris Zulkarnain, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre.
Haris mengingatkan agar Kementerian Keuangan tidak melenceng dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 yang menekankan fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan dan keadilan.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah sangat tepat. Presiden menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sehingga penerapannya harus dilakukan secara berkeadilan,” ujar Muhammad Haris Zulkarnain, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre.





