Status Hukum dan Akuntansi Danantara Picu Tekanan Saham

Jakarta, Maret.id — Ekonom Yanuar Rizky menilai keterlambatan publikasi laporan keuangan BPI Danantara disebabkan kebingungan terkait status badan hukum dan penerapan standar akuntansi pemerintah dalam audit BPK.
“Menurut saya, baik BPK maupun Departemen Keuangan yang bertanggung jawab mengeluarkan laporan keuangan ini sebetulnya masih terjadi kebingungan terhadap status hukum BPI Danantara yang berimplikasi terhadap status akuntansinya…” kata Yanuar Rizky, Ekonom.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky pada Minggu, 26 Juli 2026.
Yanuar mengatakan perubahan klasifikasi investasi yang tidak konsisten menyulitkan proses audit dan verifikasi angka.
“Karena dalam audit itu harus ada yang namanya dengan completeness, metode kelengkapan. Akuntan, kalau dia melakukan audit, dia tentukan dulu standar materialitasnya…” kata Yanuar Rizky, Ekonom.
Dia mencatat adanya angka sekitar Rp3.900 triliun dalam data yang dipaparkan sehingga materialitas tersebut mengharuskan konfirmasi atas status badan usaha terkait.
“Kalau saya lihat di sini itu terjebak oleh keinginan besar bahwa BPI Danantara itu diberikan kewenangan besar, tapi bukan instrumen negara…” kata Yanuar Rizky, Ekonom.
Menurut Yanuar, mekanisme yang membatasi pemeriksaan BPK pada BPI Danantara berpotensi menempatkan entitas itu pada posisi seperti perusahaan kongsi dagang yang memiliki kekebalan tertentu.
“Diberi kewenangan oleh negara meskipun dia bukan negara, kurang lebih gitu. Danantara dibuat, diberikan kewenangan negara, diberikan otoritas negara, tapi dia dibuat dalam kelembagaan negara, gitu kan?” kata Yanuar Rizky, Ekonom.
BPI Danantara sebelumnya menyatakan sebagai badan sui generis dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksanaannya, dengan mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan yang mengacu pada kerangka hukum tersebut.
“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku…” kata Danantara, dalam pernyataan resmi.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebut laporan keuangan tahunan Danantara disetujui oleh dewan pengawas atas persetujuan presiden.
Dewan pengawas menurut undang-undang juga berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh badan pelaksana, yakni manajemen Danantara.





