Ekonomi

DSN MUI: Potensi Ekonomi Syariah Besar, Inklusi Masih Rendah

Jakarta, Maret.id — Tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat Indonesia dinilai masih jauh di bawah potensi ekonominya yang sangat besar.

Meskipun Indonesia berstatus negara dengan mayoritas Muslim terbesar dunia, tingkat inklusi keuangan syariah nasional dikatakan baru berada pada kisaran 11-12 persen dan porsi pasar perbankan syariah diperkirakan sekitar 7 persen.

Pemaparan tersebut disampaikan KH M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), seusai diskusi penguatan ekonomi syariah dalam rangkaian KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.

KH M. Cholil menilai kondisi ketidakterserapan potensi ini ironis mengingat besarnya sumber daya yang tersedia bagi ekonomi syariah.

“Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” kata KH M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus DSN-MUI.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembiayaan syariah lebih mahal dibandingkan pembiayaan konvensional dengan menegaskan bahwa faktor penentu utama biaya adalah skala bisnis lembaga keuangan.

“Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif,” kata KH M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus DSN-MUI.

Menurutnya, potensi investasi syariah Indonesia diperkirakan menembus lebih dari Rp2.000 triliun, belum termasuk nilai besar dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf).

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, forum KUII VIII menyuarakan pembentukan lembaga bernama Danantara Syariah sebagai wadah pengelola investasi dan aset sosial secara terintegrasi.

Usulan pembentukan Danantara Syariah disiapkan untuk dimasukkan dalam Piagam KUII sebagai masukan strategis kepada pemerintah agar pengelolaan investasi dan aset sosial syariah dapat terkoordinasi lebih baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button