SOP Ketat Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Kurangi Kebocoran

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes sebagai saluran distribusi bantuan sosial dengan syarat pemerintah menyusun standar operasional prosedur yang jelas dan terperinci.
“Pada prinsipnya, saya tidak mempermasalahkan apabila penyaluran bantuan sosial nantinya dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih, selama tujuan utamanya tetap untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo – Pasuruan) memberi catatan bahwa yang terpenting SOP harus disusun secara jelas, rinci, dan mudah dipahami oleh semua pihak. “Mekanisme penyaluran harus menjamin bansos tersebut diterima tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap transparan dan akuntabel,” ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Dini menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat dan pengelola koperasi agar proses transisi tidak menimbulkan kebingungan maupun menghambat hak penerima manfaat. “Jangan sampai perubahan mekanisme penyaluran bansos justru menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial,” ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Apa pun wadah distribusinya, yang terpenting adalah masyarakat tetap mendapatkan haknya dengan mudah, cepat, dan tanpa pungutan apa pun.
Pemerintah tengah mengkaji skema penyaluran bansos melalui KDKMP sebagai kantor tunggal pusat penyaluran bansos. Pemerintah memiliki dua jenis bansos, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan tunai bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) yang biasanya disalurkan melalui transfer bank.
Khusus untuk bantuan tunai PKH yang selama ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pencairan berpotensi dilakukan di KDKMP yang memiliki gerai dari bank Himbara.
Pengaturan SOP yang kuat, pengawasan ketat, dan sosialisasi luas dinilai penting untuk memastikan perubahan mekanisme tidak mengurangi akses dan perlindungan bagi keluarga penerima manfaat di desa dan kelurahan.





