Pos Indonesia Lunasi Sukuk Ijarah, Stabilkan Pasar

Jakarta, Maret.id — PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 24 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026, perseroan menyampaikan pembayaran tersebut direalisasikan setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Iwan Gunawan, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, mengatakan perseroan telah mengirimkan surat bernomor 483/SVP2/07/2026 kepada KSEI pada 22 Juli 2026 terkait permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan.
“Dalam tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6,” kata Iwan Gunawan, Corporate Secretary PT Pos Indonesia.
“Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI,” kata Iwan Gunawan, Corporate Secretary PT Pos Indonesia.
Perseroan sebelumnya menunda pembayaran imbalan yang seharusnya disetorkan ke rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB dengan penjelasan bahwa kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Keterlambatan pembayaran itu berdampak pada penurunan peringkat kredit PT Pos Indonesia oleh PT Fitch Ratings Indonesia, yang memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan dari A(idn) menjadi C(idn).
Sesuai prospektus, pembayaran imbalan sukuk masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.
Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena menilai proses gagal bayar telah dimulai.
Fitch menyatakan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan hingga masa tenggang berakhir, peringkat perusahaan akan diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Lembaga tersebut akan terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban Pos Indonesia.





