Putusan MK Percepat Penyelesaian Kuota Hangus, Tekan Fiskal

Jakarta, Maret.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan operator telekomunikasi segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait praktik kuota internet yang dinyatakan hangus.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menekankan pentingnya implementasi putusan untuk memastikan konsumen memperoleh manfaat atas kuota yang telah dibeli.
YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah konkret pasca keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Menurut Rio, langkah awal yang perlu ditempuh adalah memastikan tersusunnya aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha telekomunikasi.
YLKI mendesak Komdigi segera menyusun regulasi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.
Regulasi yang diusulkan YLKI setidaknya harus mengatur pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota dapat dimanfaatkan konsumen, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
Komdigi juga diminta menetapkan tenggat waktu implementasi agar pelaksanaan putusan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
YLKI mengingatkan pemerintah untuk mengawasi harga paket dengan skema rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya agar tidak merugikan konsumen.
“Penerapan skema tersebut jangan sampai justru membuat harga paket internet melonjak sehingga sulit dijangkau konsumen,” kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Pernyataan YLKI itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.
Analis menyatakan putusan MK berpotensi merombak model bisnis operator dan mendorong regulasi yang lebih ketat dalam perlindungan konsumen digital.
KPPU dipandang perlu memainkan peran pengawasan untuk mencegah praktik yang mengurangi persaingan sehat dan merugikan konsumen.
Di tingkat konsumen, langkah cepat regulasi dan penetapan tenggat waktu diharapkan memberi kepastian hak dan akses terhadap layanan telekomunikasi yang adil.





