Pajak Marketplace Dikaji Matang untuk Lindungi UMKM

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar meminta pemerintah lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pajak.
Perubahan kebijakan dalam waktu singkat, terutama setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Marwan merespons keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya empat hari setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman DJP, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan pemungutan oleh marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.
“Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan menunjukkan persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan,” ujar Marwan Jafar, Anggota Komisi XI DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa penundaan singkat terhadap regulasi yang sudah diberlakukan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah.
Marwan menekankan bahwa pemerintah seharusnya memastikan kematangan sebuah kebijakan sebelum diumumkan dan diberlakukan, termasuk kajian yang mencakup aspek penerimaan negara, kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas,” ujar Marwan Jafar, Anggota Komisi XI DPR RI.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan.
Pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan penyesuaian sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, dan strategi harga menyusul terbitnya kebijakan tersebut.
“Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” ujar Marwan Jafar, Anggota Komisi XI DPR RI.
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.





