MPR: Ekspor Satu Pintu Danantara Perkuat Posisi Tawar Negara

Jakarta, Maret.id — Tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi…” ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
“Sementara itu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…” ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jumat, 14 Agustus 2026.
Amanat konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global…” ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.
Pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.
Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.
Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ditetapkan sebagai masa transisi bagi para eksportir yang masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri.
Selama masa transisi, perusahaan dapat menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, termasuk pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.
Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, memasuki implementasi penuh di mana perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri.
Pada fase implementasi penuh, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan dan kontrak dengan pembeli luar negeri hingga penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, dan penerimaan pembayaran.
Aturan bertahap ini dirancang untuk memberikan kepastian administrasi sambil menjaga kontinuitas pasokan komoditas strategis ke pasar internasional.
Kebijakan ekspor satu pintu diharapkan berdampak pada tata kelola ekspor nasional dan hubungan komersial dengan mitra dagang global, seiring penyesuaian peran eksportir swasta ke dalam mekanisme baru.





