Kemensos Jelaskan Dampak Tabel Desil 2026 terhadap Ekonomi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Sosial menegaskan bahwa tabel bertajuk “Sistem Desil Terbaru 2026” yang beredar di media sosial bukan informasi resmi pemerintah.
Unggahan yang beredar menyebut desil dibagi ke dalam 10 kelompok dan mencantumkan nominal pengeluaran per desil, termasuk klaim bahwa desil 1 berpengeluaran kurang dari Rp480.000, desil 2 Rp480.000–Rp600.000, desil 9 Rp6,5 juta–Rp12 juta, dan desil 10 lebih dari Rp12 juta.
“Belakangan ini beredar infografis ‘Sistem Desil Terbaru 2026’ yang mengaitkan desil dengan nominal pengeluaran, kondisi rumah, hingga status bantuan sosial; faktanya, infografis tersebut bukan dibuat oleh Kementerian Sosial,” ujar akun Instagram @pusdatinkesos, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut dipublikasikan oleh akun Instagram @pusdatinkesos pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kemensos menjelaskan bahwa pengelompokan desil dalam basis data Terpadu Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) memang diatur melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, namun pengelompokan itu tidak menetapkan batas nominal pengeluaran per desil.
Desil dalam DTSEN digunakan untuk menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan keluarga lain dalam basis data.
Desil dibagi sebagai 10 kelompok masing-masing 10 persen, yakni desil 1 10 persen terbawah, desil 2 10–20 persen, desil 3 20–30 persen, desil 4 30–40 persen, desil 5 40–50 persen, desil 6 50–60 persen, desil 7 60–70 persen, desil 8 70–80 persen, desil 9 80–90 persen, dan desil 10 10 persen kelompok kesejahteraan tertinggi.
“Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah; desil 2 adalah 10 persen di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10 itu adalah 10 persen penduduk yang paling mampu,” ujar akun Instagram @pusdatinkesos, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Kemensos menegaskan pengelompokan desil tersebut menjadi salah satu dasar penentuan sasaran penerima manfaat program sosial, dengan prioritas pada kelompok berperingkat desil lebih rendah sesuai ketentuan program.
Sebagai contoh, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditempatkan pada desil 1 hingga 4, sementara penerima bantuan sembako ditempatkan pada desil 1 hingga 5, dan kelompok desil 1 hingga 5 juga menjadi sasaran bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kemensos menambahkan bahwa tidak ada batas nominal pengeluaran per kapita per bulan yang ditetapkan untuk setiap desil, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak pernah mempublikasikan ambang batas pengeluaran resmi berdasarkan desil.
Oleh karena itu, tabel viral yang mencantumkan nominal pengeluaran, kondisi rumah, dan label kesejahteraan per desil tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan status kesejahteraan seseorang.
Data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui oleh BPS sehingga posisi desil keluarga dapat berubah sesuai perkembangan kondisi sosial ekonomi yang tercatat.
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur formal di pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Selain jalur formal, masyarakat juga bisa mengajukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.





