Ekonomi

Dampak Pasar Nikel: Harita Nickel Teratas, Antam Mengekor

Jakarta, Maret.id — Laporan riset dan audit HAM berjudul “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)” yang dirilis oleh Setara Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 menemukan kesenjangan dalam implementasi, transparansi, pelacakan dampak dan risiko, akuntabilitas lintas entitas, serta pemulihan terhadap pihak terdampak.

Dari lima entitas yang diaudit, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel) menempati peringkat tertinggi dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berada di posisi kedua pada tingkat kematangan yang berbeda.

Harita Nickel meraih Skor Komposit 63,60 dan diklasifikasikan pada tingkat kematangan Established.

Setara Institute mencatat Harita Nickel memiliki fondasi korporat relatif solid yang mencakup instrumen kebijakan HAM, praktik responsible sourcing, sistem K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara operasional, Harita dinilai unggul dalam pengelolaan fasilitas Dry Stack Tailing Facility (DSTF), kegiatan reklamasi, pemantauan emisi melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta keterbukaan terhadap penilaian independen standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

Namun laporan memberi catatan bahwa status Established tidak menghapus risiko sehingga perusahaan perlu memperkuat pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) berkala, jaminan kebebasan berserikat, transparansi pengadaan tanah dan relokasi Kawasi, serta verifikasi efektivitas pemulihan bagi masyarakat terdampak.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat Skor Komposit 58,24 dan dikategorikan pada level Improving.

Antam dinilai unggul pada tatanan kebijakan makro termasuk kebijakan etik korporasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, platform PRISMA, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkat induk.

Temuan audit menunjukkan terdapat gap ketika kebijakan tersebut diturunkan ke level Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Maluku Utara, termasuk di site Moronopo, Tanjung Buli, Pulau Pakal, serta anak usaha seperti PT Nusa Karya Arindo, PT Sumberdaya Arindo, dan PT Feni Haltim.

Tantangan utama Antam antara lain keterbatasan integrasi data risiko site-specific, pengawasan terhadap pekerja kontraktor, serta minimnya bukti empiris terkait efektivitas pemulihan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Rekapitulasi skor komposit kelima perusahaan yang diaudit Setara Institute dan SIGI adalah: PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel): 63,60 (Established); PT Aneka Tambang Tbk (Antam): 58,24 (Improving); PT Weda Bay Nickel (WBN): 41,76 (Improving); PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP): 41,12 (Improving); dan PT Wanatiara Persada: 40,72 (Basic).

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa aspek pemulihan (remedy) terhadap pihak terdampak masih menjadi titik lemah utama bagi industri nikel secara keseluruhan.

“Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, jumlah smelter, atau angka pertumbuhan ekonomi. Daya saing nikel Indonesia di pasar global sangat ditentukan oleh keberlanjutan, keselamatan pekerja, perlindungan masyarakat adat, serta akuntabilitas lingkungan,” ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute.

Setara Institute mendorong pelaksanaan agenda perbaikan bertahap dalam kurun 0 hingga 36 bulan ke depan bagi seluruh pelaku industri nikel di Halmahera untuk mewujudkan prinsip Responsible Mining dan menjaga legitimasi rantai pasok transisi energi global.

Audit ini menggunakan pendekatan HRDDA yang mengintegrasikan Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark untuk menilai komitmen HAM, struktur dan tata kelola, Human Rights Due Diligence (HRDD), serta mekanisme pengaduan dan pemulihan.

Selain itu penilaian Responsible Mining Assessment (RMA) diterapkan untuk mengevaluasi lima dimensi pertambangan bertanggung jawab, yakni Business Conduct, Community Wellbeing, Working Conditions, Environmental Responsibility, dan Mine-site Indicators.

Proses penelitian berlangsung selama enam bulan pada Februari–Juli 2026 dengan pengumpulan dan analisis data melalui asesmen dokumen, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, observasi lapangan, informasi regulator, dokumen perusahaan, laporan independen, serta sumber publik.

Quality checking kualitatif dilakukan melalui pemantauan media dan laporan untuk periode Januari 2023–Juli 2026, sementara analisis spasial dan citra satelit digunakan untuk melihat dinamika lingkungan pada periode 2016–2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button