Reza Aulia Dipecat, Direktur Niaga Garuda Kosong Saham Turun

Jakarta, Maret.id — Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menetapkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan ditetapkan melalui Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 dan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Perubahan jabatan ini disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 12 Agustus 2026.
“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” ujar Andreas Tumpal H. Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai ketentuan internal perseroan.
“Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan,” ujar Andreas Tumpal H. Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia memastikan perubahan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” ujar Andreas Tumpal H. Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia.
Reza Aulia Hakim memiliki pengalaman di bidang komersial dan manajemen pendapatan industri penerbangan dan sempat menjabat Direktur Komersial PT Gapura Angkasa pada 2024–2025.
Di Garuda Indonesia, Reza pernah menjabat Vice President Sales & Distribution (2019–2020), General Manager Beijing (2018–2019), Vice President Revenue Management (2017–2018), serta Senior Manager Revenue Planning & Development (2016–2017).
Keputusan ini mengikuti surat Kepala BP BUMN yang menjadi bagian dari proses pengawasan dan tata kelola perusahaan yang berlaku bagi entitas BUMN.





