BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026 Tekan Biaya

Jakarta, Maret.id — Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026 dengan cakupan transaksi yang diperluas untuk sejumlah kategori merchant.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha.
Menurutnya, efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat digitalisasi ekonomi semakin luas dan inklusif sekaligus ikut menjaga daya beli masyarakat.
“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Destry menekankan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat meringankan biaya transaksi merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Ia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi menggunakan QRIS dan menjadi tanggungan merchant yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, dan MDR 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp500.000.
Kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000 yang sebelumnya dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Merchant khusus pendidikan diberikan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan MDR 0,6 persen untuk transaksi di atas nilai tersebut.
Kebijakan tersebut juga berlaku di SPBU dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 dan MDR 0,4 persen untuk transaksi di atas Rp100.000.
Untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau kegiatan nirlaba, dikenakan MDR QRIS sebesar 0 persen.
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mempercepat inklusi digital dan meringankan beban biaya operasional pelaku usaha di berbagai lapisan masyarakat.





