Acuan Baru Ekspor Emas Pertengahan Agustus 2026 Dorong Pasar

Jakarta, Maret.id — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan baru terkait komoditas emas untuk periode 15-31 Agustus 2026.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar 131.777,67 Dolar AS per kilogram dan Harga Referensi (HR) di level 4.098,75 Dolar AS per troy ounce.
Kedua indikator harga tersebut naik 0,65 persen dibandingkan awal Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan kenaikan ini dipengaruhi tren penurunan suku bunga acuan global yang berlanjut.
“Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” ujar Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Tommy menjelaskan bahwa imbal hasil produk keuangan seperti deposito menjadi kurang menarik sehingga pelaku pasar beralih ke emas.
Selain faktor suku bunga, pergerakan harga emas juga dipicu oleh ketimpangan antara tingginya permintaan dan terbatasnya stok di pasar global, yang diperparah oleh pelemahan mata uang utama dan penurunan yield obligasi.
“Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Penentuan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi antarkementerian dengan mengacu pada data dari London Bullion Market Association (LBMA).
Pernyataan tersebut dikutip pada Senin, 17 Agustus 2026.





