Industri Udang Nasional Maksimalkan Produk Lokal dan Ekspor

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor dan mendorong pelaku industri pengolahan untuk memaksimalkan produksi udang vaname dalam negeri.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai importasi udang vaname.
Plt. Dirjen Pengelolaan Sumber Daya dan Sistem Produksi Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan hasil koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Republik Indonesia.
Tercatat sebanyak 120 ton udang vaname asal Ekuador masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Juni 2026.
Berdasarkan penelusuran, udang vaname tersebut diimpor sebagai bahan baku untuk industri pengolahan udang.
“KKP tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk udang vaname dimaksud, importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat dimana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor,” ujar Erwin Dwiyana, Plt. Dirjen PDSPKP KKP.
KKP memastikan pemanfaatan udang vaname impor sebagai bahan baku industri pengolahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung keberlanjutan usaha udang nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Karantina Republik Indonesia, seluruh udang vaname asal Ekuador tersebut telah diuji terhadap White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan hasil negatif.
KKP mendorong industri pengolahan, eksportir, dan importir untuk memprioritaskan penggunaan udang vaname produksi Indonesia dengan memperhatikan mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan spesifikasi industri.
“Langkah ini penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional,” ujar Erwin Dwiyana, Plt. Dirjen PDSPKP KKP.
Erwin menjelaskan bahwa industri udang memiliki mata rantai usaha yang luas, mulai dari pembenihan, pakan, sarana produksi, kegiatan budi daya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran domestik dan ekspor.
Karena itu, pemenuhan bahan baku industri pengolahan perlu dikelola secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi budi daya dalam negeri dan daya saing ekspor.
KKP mengapresiasi masukan dari asosiasi pembudidaya dan pelaku usaha terkait dampak importasi udang vaname terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional, dan menyatakan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan komoditas udang nasional.
Sejalan dengan itu, KKP menyambut baik dukungan asosiasi usaha pengolahan udang dalam penguatan sinergi hulu-hilir dan mendorong anggotanya untuk mengoptimalkan penyerapan produksi udang vaname dalam negeri.
Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan utama Indonesia dengan rata-rata nilai ekspor selama lima tahun terakhir mencapai 1,93 miliar Dolar AS dan volume 229,25 ribu ton.
Pemerintah berkomitmen menjaga kinerja tersebut melalui peningkatan produktivitas, penguatan mutu dan ketertelusuran, perluasan pasar ekspor, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.





