Pajak ETF Emas Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan PPh Final

Jakarta, Maret.id — Pemerintah masih mengkaji skema perpajakan untuk produk exchange traded fund berbasis emas yang baru diluncurkan di Bursa Efek Indonesia pada 10 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menyatakan hingga kini belum ada ketentuan perpajakan khusus untuk ETF emas, baik terkait pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. “Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait dengan ETF ini,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah penerapan PPh final atas transaksi ETF emas sebagai alternatif dari skema pemungutan yang tidak bersifat final. “Tapi kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, nah ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Skema ini berbeda dengan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, di mana pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
DJP juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah asosiasi pasar untuk memahami proses bisnis dan karakteristik transaksi ETF emas. “Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan terkait apakah transaksi ETF emas dikenai pajak final atau nonfinal masih menjadi bagian pembahasan antara pemerintah dan asosiasi industri. “Apabila ada kajian-kajian, asosiasi barangkali akan memberikan masukan yang sangat baik sekali untuk kami,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Inge menegaskan pengaturan perpajakan ETF emas tidak dapat diputuskan sepihak dan memerlukan koordinasi lintas pihak, termasuk penentuan status PPN. “Apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak, nanti bisa kita putuskan bersama,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, ketentuan perpajakan untuk ETF emas akan dituangkan melalui peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut diperkirakan memerlukan proses yang panjang dan membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar aturan siap saat pasar ETF emas berkembang lebih luas. “Supaya pada saat apabila nanti pasar akan dibuka untuk ETF ini, kita semua sudah siap dengan ketentuan perpajakannya,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.





