Ekonomi

Kartu Kredit Indonesia: Dampak terhadap Permintaan dan Pasar

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026). KKI hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran berbasis kredit yang diproses menggunakan infrastruktur sistem pembayaran domestik.

KKI merupakan alat pembayaran dengan fasilitas kredit atau deferred payment yang dikembangkan untuk mendukung sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Instrumen ini juga diarahkan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.

Pada tahap awal KKI tersedia dalam bentuk kartu digital yang dapat dijadikan sumber dana untuk transaksi melalui QRIS. Bank Indonesia menyatakan KKI akan berjalan berdampingan dengan kartu kredit berprinsipal internasional, bukan menggantikannya.

Perbedaan utama KKI dibandingkan kartu kredit konvensional adalah pada jaringan pemrosesan transaksi yang menggunakan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Penerbitan KKI dapat dilakukan untuk nasabah individu maupun korporasi, serta tersedia dalam layanan konvensional dan syariah sesuai produk penerbit.

Penggunaan KKI untuk QRIS dilakukan melalui pilihan sumber dana pada aplikasi pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi. KKI dapat digunakan pada tiga kanal QRIS yaitu QRIS MPM (Merchant Presented Mode), QRIS CPM (Customer Presented Mode), dan QRIS Tap.

Secara domestik KKI dapat dipakai pada merchant yang menerima QRIS di seluruh Indonesia. Untuk transaksi luar negeri, KKI dapat dipakai melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra yang telah mendukung layanan tersebut.

Batas transaksi QRIS yang berlaku pada KKI mengikuti ketentuan QRIS, salah satunya batas maksimal Rp10 juta per transaksi. Sementara itu, plafon kredit KKI ditetapkan oleh masing-masing Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berdasarkan penilaian kelayakan kredit.

PJP pertama yang menjadi first mover penerbit KKI terdiri dari BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat sebagai PJP next mover yang mengembangkan KKI dengan skema pembiayaan syariah.

Persyaratan kepemilikan KKI mengacu pada ketentuan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan aturan kartu kredit yang berlaku. Untuk pemegang kartu utama, syarat minimal adalah berusia 21 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban.

Pemegang kartu tambahan wajib berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, dan PJP penerbit dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai proses penilaian kredit. Ketentuan suku bunga maksimum mengikuti regulasi kartu kredit yang berlaku dan kebijakan masing-masing penerbit.

Ketentuan rinci mengenai persyaratan dan penyelenggaraan APMK tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan dan penggunaan KKI berada dalam kerangka regulasi sistem pembayaran dan ketentuan kartu kredit.

Proses pengajuan KKI dilakukan kepada PJP penerbit dengan tahap umum meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, penilaian kelayakan kredit, persetujuan, hingga aktivasi kartu. Detail persyaratan dan mekanisme dapat berbeda antar penerbit sehingga calon pengguna perlu mengikuti ketentuan PJP masing-masing.

Ke depan BI menyatakan pengembangan KKI akan mencakup penggunaan untuk pembayaran daring melalui Online Payment serta pengeluaran kartu fisik untuk transaksi luring. Dengan opsi domestik dan lintas-batas, BI berharap KKI dapat memperkuat kedaulatan infrastruktur pembayaran nasional dan memperluas inklusi keuangan digital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button