ASBI: Dugaan Penggelapan ke BEI

Jakarta, Maret.id — PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi disampaikan melalui surat Nomor 001/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Direksi BEI melalui Kepala Divisi Penilaian Perseroan 3 serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, dan menyatakan manajemen telah membawa dugaan perkara tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan diajukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, serta Bareskrim menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM pada tanggal yang sama.
“Perusahaan telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi kepada BARESKRIM POLRI,” kata Zafar Dinesh Idham, Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk.
ASBI menyebut laporan itu mencakup dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU atau money laundering).
Dalam laporan tersebut perusahaan mencantumkan enam pihak sebagai terlapor, yakni JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.
“Perusahaan telah melaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA,” kata Zafar Dinesh Idham, Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk.
Pelaporan kepada Bareskrim ini merupakan kelanjutan dari keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan ASBI pada 11 Agustus 2026 melalui surat Nomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026.
Manajemen menegaskan langkah hukum tersebut sejalan dengan komitmen ASBI untuk memenuhi kewajiban sebagai emiten di pasar modal dan mempertahankan transparansi terhadap peristiwa yang berpotensi berdampak material pada operasional perusahaan.
Dengan laporan yang telah diterima Bareskrim, penanganan dugaan tindak pidana kini berada dalam proses kepolisian dan perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan terkait dana dan investasi perusahaan.





