BUK Migas Harus Perkuat Pasal 33 UUD 1945, Stabilkan Pasar

Jakarta, Maret.id — Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dalam RUU Migas perlu dituntaskan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas.
Pernyataan itu disampaikan politisi senior PKS Mulyanto. Keterangan diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Mulyanto, pembentukan BUK Migas dimaksudkan untuk memberi kepastian kelembagaan pada pengelolaan sektor hulu migas nasional.
“Sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan…” ujar Mulyanto, politisi senior PKS.
Penguatan kelembagaan hulu migas menurutnya merupakan langkah positif yang telah lama ditunggu.
“Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…” ujar Mulyanto, politisi senior PKS.
Ia menambahkan bahwa Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh.
“Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif…” ujar Mulyanto, politisi senior PKS.
Saat ini fungsi operator dan regulator masih terpisah secara kelembagaan. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
“Pembentukan BUK Migas karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional…” ujar Mulyanto, politisi senior PKS.





