Asuransi PMI Harus Lengkap untuk Stabilitas Ekonomi

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya penguatan jaminan asuransi komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga asuransi profesional dalam dan luar negeri saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2026.
Pemerintah menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar perlindungan PMI sesuai dengan karakter risiko kerja di negara penempatan.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” ujar A. Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Muhaimin juga menyampaikan hal serupa terkait pembahasan yang dilakukan saat kunjungan kerja ke luar negeri beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” ujar A. Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Ia menekankan bahwa keamanan dan jaminan asuransi merupakan hak dasar PMI yang harus berlaku sejak pra-pemberangkatan hingga selama berada di negara penempatan.
Penguatan kerja sama Government to Government (G2G) juga disebut sebagai salah satu syarat mutlak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di luar negeri.
Pemerintah mencermati bahwa peluang kerja di negara-negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan mekanisme asuransi yang jelas.
Seiring melonjaknya mobilitas tenaga kerja Indonesia, pembangunan ekosistem perlindungan terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan kelompok masyarakat dinilai mendesak.
Calon PMI diingatkan wajib dibekali literasi tentang hak dan skema asuransi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar A. Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.





