Ekonomi

Rekening Ditunda Bank, Koridor Hukum Tekan Likuiditas Pasar

Jakarta, Maret.id — Langkah pembekuan rekening atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dinilai wajar dilakukan, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan regulasi.

Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, mengatakan perbankan pada dasarnya wajib memenuhi permintaan aparat penegak hukum apabila disampaikan melalui prosedur dan jalur yang sah.

Menurutnya, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana.

Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut dilontarkan Agus menanggapi polemik mengenai rekening yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Agus meminta publik melihat persoalan tersebut secara objektif agar bank tidak dinilai bertindak sewenang-wenang dalam membatasi akses nasabah.

Di satu sisi, kata dia, bank wajib mematuhi aturan perbankan.

Namun di sisi lain, bank juga harus kooperatif terhadap instruksi aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik.

Agus menilai langkah yang diambil bank dalam kasus AMPB telah berada dalam koridor hukum.

Penilaian tersebut, menurutnya, sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan lembaga keuangan dapat melakukan penundaan transaksi untuk kepentingan hukum.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening secara permanen.

Tindakan tersebut juga tidak serta merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Agus mengimbau agar bank dan aparat penegak hukum menjaga komunikasi yang transparan untuk mencegah spekulasi publik dan memastikan hak akses nasabah tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button