Emas Antam Anjlok Rp27.000, Tekanan pada Pasar Logam Mulia

Jakarta, Maret.id — Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) merosot pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026, tercatat Rp2.723.000 per gram atau turun Rp27.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam pada hari yang sama ikut turun Rp27.000 menjadi Rp2.583.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat sebesar Rp140.000 per gram.
Mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Pemungutan pajak dilakukan langsung saat transaksi pembelian dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk pembelian maupun penjualan kembali, transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda bagi pemegang NPWP dan non-NPWP.
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,25 persen untuk pemegang NPWP dan 0,5 persen untuk konsumen yang tidak memiliki NPWP.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak):
Harga 0,5 gram Rp1.411.500; 1 gram Rp2.723.000; 2 gram Rp5.386.000; 3 gram Rp8.054.000.
Harga 5 gram Rp13.390.000; 10 gram Rp26.725.000; 25 gram Rp66.687.000.
Harga 50 gram Rp133.295.000; 100 gram Rp266.512.000; 250 gram Rp666.015.000.
Harga 500 gram Rp1.331.820.000; 1.000 gram Rp2.661.600.000.
Penurunan harga emas ini berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel dan konsumen perhiasan dalam jangka pendek, terutama terkait timing pembelian dan strategi likuiditas.





