Ekonomi

Pemerintah Awasi Beras Fortifikasi Cegah Geser Beras Medium

Jakarta, Maret.id — Pemerintah mengawasi peredaran beras fortifikasi untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada kemasan.

Langkah pengawasan itu ditempuh di tengah wacana penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi untuk mengantisipasi peralihan produsen dari beras medium ke produk fortifikasi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengaturan HET beras berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kalau dari Kemendag, kita ikut monitor terus ya. Karena memang HET untuk beras kan di Bapanas,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pengawasan difokuskan untuk memastikan klaim kandungan pada kemasan beras fortifikasi tidak menyesatkan konsumen.

“Kita terus akan melakukan pengawasan terutama kalau fortifikasi ini jangan sampai beras yang beredar tidak sesuai dengan ingredient atau kandungan yang dia tulis di dalam packingnya,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi mengatakan hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur beras fortifikasi dan pengaturan lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan oleh Bapanas.

Untuk pasar ritel modern, pasokan beras premium saat ini disalurkan Bulog dengan merek SPHP, dan pemerintah mendorong Bulog memasok beras medium agar dapat mengisi kebutuhan di ritel modern.

Mengenai tren meningkatnya varian beras khusus di ritel modern, Budi menilai segmen pasar berbeda antara beras khusus, premium, dan medium.

“Ya, saya pikir pasarnya beda ya, bangsanya berbeda ya. Makanya sekarang juga Bulog juga sudah menyediakan untuk beras premium dan medium,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah menegaskan produsen tetap diperbolehkan memasarkan beras sesuai segmen target selama memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

“Silakan aja, kan itu kan sesuai, enggak melanggar aturan ya, sepanjang tadi diikuti ya, apa namanya, standar sesuai dengan yang dia tentukan. Jangan sampai juga enggak sesuai dengan apa yang dia sampaikan,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pengawasan terpadu diharapkan dapat menjaga transparansi klaim gizi dan mencegah praktik pelabelan yang menyesatkan, sehingga perlindungan konsumen dan stabilitas pasokan beras terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button