Ekonomi

Wacana BUK Migas Meningkat Implikasi Keuangan bagi Pertamina

Jakarta, Maret.id — Wacana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan penggantinya berupa Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) terus mengemuka dalam revisi UU Migas yang sedang dibahas DPR.

Perdebatan pusat menyangkut desain kelembagaan baru, fungsi regulator versus operator, serta implikasi bagi peran Pertamina sebagai perusahaan minyak negara.

Mulyanto, mantan anggota Komisi Energi DPR, menyoroti pilihan nomenklatur dan konsekuensi tata kelola yang harus dibahas dalam proses politik pembentukan UU Migas.

“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator, atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas…” kata Mulyanto, Mantan Anggota Komisi Energi DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Mulyanto, kedua opsi itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dianalisis secara teknis dan politis.

“Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas…” kata Mulyanto, Mantan Anggota Komisi Energi DPR.

Mulyanto menegaskan jika Pertamina ditransformasikan menjadi BUK Migas yang menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, maka posisi perusahaan pelat merah akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional.

“Namun, desain seperti ini harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan…” kata Mulyanto, Mantan Anggota Komisi Energi DPR.

Ia juga mengingatkan bahwa kelembagaan baru harus bersifat profesional, transparan, dan adil terhadap seluruh operator migas.

“BUK Migas sebagai regulator juga harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas…” kata Mulyanto, Mantan Anggota Komisi Energi DPR.

Mulyanto mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas diserap ke dalam BUK Migas untuk menjaga kesinambungan kelembagaan dan menghindari pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu.

“Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas. Dengan demikian, BUK Migas dapat langsung didukung tenaga profesional yang andal, kesinambungan kelembagaan tetap terjaga, dan pembentukan lembaga baru tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu…” kata Mulyanto, Mantan Anggota Komisi Energi DPR.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyatakan RUU Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan mengambil alih fungsi SKK Migas.

“Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apapun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas…” kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR.

Pernyataan Eddy disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Eddy menegaskan badan usaha khusus yang dibentuk harus memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.

“Badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas. Sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi…” kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR.

Isu ini menjadi sorotan publik dan pelaku usaha migas karena berpotensi mengubah keseimbangan peran antara regulator, operator, dan kontraktor lainnya di industri.

Sebelum berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pertamina menjalankan peran ganda sebagai operator tunggal sekaligus regulator dalam sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pertamina, yang didirikan pada 1957, tidak hanya mengurus bisnis migas tetapi juga pernah bertindak sebagai perumus kebijakan, pengawas, dan penentu wilayah kerja pertambangan bagi kontraktor asing maupun domestik.

Perdebatan tentang BUK Migas akan menentukan apakah tata kelola migas nasional ke depan mampu mewujudkan kepastian hukum, level playing field, dan tujuan membawa kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button