OJK Tutup Sebelas Bank Perekonomian Rakyat Sepanjang 2026

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sejumlah lembaga keuangan sehingga tercatat sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus ini.
Kasus terbaru melibatkan PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bekasi, dan izin usahanya dicabut pada 19 Agustus 2026.
Penutupan ini berdampak langsung pada penghentian total seluruh kegiatan operasional bank serta penutupan kantor pelayanannya.
Penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank kini ditangani secara langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset serta kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS.
Gelombang penutupan BPR ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun berjalan dan mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana (Bali), serta PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat).
Daftar tersebut juga meliputi PT BPR Pembangunan Nagari (Agam), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok).
Langkah pengawasan ketat dan berkelanjutan oleh OJK dihadirkan demi menjaga stabilitas serta kesehatan ekosistem sektor perbankan nasional secara menyeluruh.
OJK dan LPS menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan nasabah di tengah dinamika perbankan daerah.





