PLN NP Peroleh Izin Air Laut 16 Pembangkit, Naik Efisiensi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungan terhadap langkah PT PLN Nusantara Power (PLN NP) setelah perusahaan memperoleh Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk 16 pembangkit yang dikelolanya.
Penerbitan izin ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan berjalan tertib, terukur, dan berkelanjutan.
“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Pernyataan Koswara disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
KKP mencatat sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu pemanfaat air laut berskala besar karena banyak pembangkit termal berada di kawasan pesisir dan memanfaatkan air laut sebagai media pendingin serta bahan baku instalasi desalinasi.
“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” ujar Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut bagi 16 pembangkitnya.
“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan, KKP.
“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujar Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan, KKP.
Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.
KKP mencatat aktivitas pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk sektor pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, dan usaha air minum.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui penerapan prinsip ekonomi biru.
Pengawasan dan kepatuhan terhadap perizinan ALSE dinilai krusial untuk menjamin manfaat ekonomi dari pemanfaatan laut sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut di Indonesia.





