BWPT Jawab BEI soal Dampak FELDA pada Pasar Modal

Jakarta, Maret.id — PT Eagle High Plantations Tbk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11036/BEI.PP1/08-2026 tanggal 26 Agustus 2026 mengenai pemberitaan investasi pada saham perseroan.
Surat balasan perseroan bernomor 066/BWPT/Corsec/VIII/2026 bertanggal 27 Agustus 2026 ditandatangani Corporate Secretary Rizka Dewi Sulistyorini.
“Perseroan telah mencermati pemberitaan yang berkembang terkait investasi pada saham Perseroan yang dalam pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA) dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP),” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Berdasarkan administrasi kepemilikan saham Perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FICP,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham Perseroan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Pemberitaan dimaksud tidak mengubah hubungan Perseroan dengan FICP sebagai pemegang saham dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, yang sampai dengan tanggal surat ini tetap berjalan secara normal,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi yang dimaksud dalam pemberitaan, mengingat Perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, kepemilikan saham FICP pada Perseroan tetap sama dan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“FELDA tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan sehingga tidak terdapat transaksi perubahan kepemilikan saham FICP yang perlu dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan BEI,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Berdasarkan catatan dan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, maupun eksposur lain berdasarkan perjanjian tersebut yang menjadi tanggung jawab Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum sehubungan dengan transaksi investasi yang dimaksud dalam pemberitaan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Berdasarkan catatan dan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat dampak terhadap laporan keuangan Perseroan yang timbul dari permasalahan dimaksud, termasuk kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lainnya yang perlu dicatat atau disajikan dalam laporan keuangan Perseroan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, permasalahan yang diberitakan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian FELDA sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan tidak melakukan komunikasi dengan FICP dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait put option karena Perseroan bukan merupakan pihak dalam hubungan kontraktual yang mendasari put option, namun komunikasi dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dan berjalan konstruktif, termasuk adanya 2 (dua) perwakilan FICP yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Perseroan tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi atau permasalahan yang terjadi di antara pihak-pihak di luar Perseroan yang mana Perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya terkait permasalahan tersebut yang belum diungkapkan dan berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.
“Demikian informasi disampaikan, terima kasih,” ujar Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary.





