Ekonomi

Pemerintah Disarankan Matangkan BLU Batu Bara demi Investasi

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diimbau meninjau ulang dan menyempurnakan desain kebijakan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara untuk mengantisipasi kompleksitas tata kelola pasokan energi domestik.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai penundaan sementara diperlukan agar skema BLU dapat matang sebelum diterapkan.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).

Pernyataan itu dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.

Draf Peraturan Presiden memberikan ruang kewenangan luas kepada BLU, meliputi rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, distribusi, pembelian langsung dari pemilik tambang, serta penyusunan kontrak jangka panjang.

Singgih mengingatkan bahwa luasnya kewenangan harus diselaraskan dengan mekanisme transparan agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil.

“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).

Ia juga menyoroti karakteristik sektor yang mencakup 799 izin usaha pertambangan dengan variasi kapasitas, lokasi, dan kualitas komoditas dari low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).

Ketentuan yang memungkinkan BLU mendistribusikan batu bara dari konsesi yang dikelolanya sendiri turut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik peran.

“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).

Sebagai langkah konstruktif, Singgih menyarankan pendalaman desain kebijakan secara komprehensif, termasuk seleksi pemasok, skema kontrak, standardisasi kualitas, permodalan, dan penetapan margin.

“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).

Imbauan peninjauan kembali ini berimplikasi pada tata kelola pasokan energi domestik dan pada upaya menjaga keseimbangan pasar bagi pelaku tambang skala besar maupun kecil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button