BI Pangkas GWM hingga 6 Persen, Dorong Kredit Produktif Bank

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang memungkinkan pengurangan giro wajib minimum (GWM) hingga 6 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2026, menurut pernyataan Direktorat Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan bahwa skema KLM terdiri atas dua bentuk utama. Skema pertama adalah KLM pembiayaan dengan insentif maksimal 4 persen bagi bank yang memenuhi target penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor produktif dan prioritas.
“Kami memberi insentif sehingga bank tidak perlu menyetor seluruh giro wajib minimum 9 persen, dengan insentif sampai 4 persen asalkan menyalurkan kredit,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia. Sektor yang menjadi sasaran meliputi pertanian, industri dan hilirisasi dengan target pertumbuhan kredit 1,5 persen, konstruksi serta real estate dan perumahan 1,4 persen, jasa termasuk ekonomi kreatif 0,1 persen, serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan 1 persen.
BI akan memantau realisasi penyaluran kredit setiap bank melalui laporan komitmen dan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Insentif pembiayaan diberikan setiap kuartal berdasarkan realisasi penyaluran kredit dalam dua bulan terakhir pada periode bersangkutan serta satu bulan pertama pada periode berikutnya.
“Kalau bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, kami tetap kasih insentif likuiditas 4 persen sehingga bank hanya perlu menyetor GWM 5 persen,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia. Skema kedua adalah KLM pendalaman pasar uang dengan insentif maksimal 2 persen yang ditujukan bagi bank dengan rasio surat-surat berharga (SSB), termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), di bawah ambang batas 19 persen terhadap total pendanaan.
Alexander Lubis menjelaskan bahwa bank dengan rasio SSB di atas 19 persen tidak otomatis memperoleh insentif, tetapi dapat menurunkan rasio kepemilikan SSB melalui transaksi repo sehingga berpeluang mendapatkan insentif. “Misalnya SSB over funding bank 23 persen, boleh tidak direpokan? Boleh banget, dipinjamkan SSB ke bank lain, terus rasio SSB kan jadi turun, bank dapat insentif, tapi nanti tidak dapat putaran berikutnya,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia.
Pemberian insentif akan dievaluasi pada periode berikutnya, dan BI melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan rasio dan pemanfaatan insentif oleh perbankan. Khusus KLM pendalaman pasar uang, pemantauan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan data dari sistem BI-SSSS, termasuk kepemilikan surat berharga pemerintah dan SRBI oleh perbankan.
Kebijakan KLM dirancang untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif dan memperdalam pasar uang domestik, sekaligus memberikan fleksibilitas likuiditas bagi perbankan melalui pengelolaan GWM dan surat berharga. BI akan terus memantau implementasi kebijakan dan menilai efektivitas insentif terhadap alokasi kredit dan perkembangan pasar uang nasional.





