Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan Peran Pengawasan Regulator

Jakarta, Maret.id —Rumor soal kemungkinan berpindahnya sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian serius di pasar modal.
Jika kabar itu benar dan berujung pada perubahan pengendalian, publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pembelinya tetapi juga sejak kapan regulator mengetahui tanda-tanda tersebut dan apa yang telah dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
“Pertanyaan pentingnya adalah sejak kapan pembicaraan berlangsung, siapa yang mengetahui, kapan informasi itu mulai material, dan bagaimana pengawasan pasar bekerja ketika informasi dan saham mulai bergerak…” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Rumor mengenai kepemilikan sekitar 62,2 persen saham BYAN mencuat setelah nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam disebut-sebut sebagai calon pembeli.
Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai adanya transaksi, harga final, maupun perubahan pengendali perseroan.
Pada 18 Agustus 2026, saham BYAN sempat melonjak sekitar 20 persen hingga menyentuh Auto Reject Atas pada level Rp17.275 per saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meminta penjelasan.
Manajemen BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan, dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) juga menyampaikan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN.
Perkembangan baru muncul setelah laporan pada 26 Agustus 2026 menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan penjualan saham mayoritas BYAN kepada pihak yang disebut dipimpin oleh Haji Isam, namun pembicaraan tersebut masih berlangsung dan belum pasti akan mencapai transaksi.
“Jangan memulai dari hari transaksi diumumkan,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Garis waktu, menurut IAW, perlu ditelusuri sejak awal termasuk kapan pembicaraan dimulai, siapa yang mengetahui informasi, serta apakah terdapat aktivitas perdagangan yang patut diuji sebelum informasi tersedia secara merata kepada publik.
IAW menegaskan lonjakan harga saham, peningkatan volume perdagangan maupun aktivitas pembelian oleh pihak tertentu bukan bukti otomatis adanya perdagangan orang dalam atau manipulasi pasar, dan setiap dugaan harus dibuktikan melalui hubungan antara orang, informasi, waktu, dan transaksi.
“BEI bukan paranormal. Tetapi BEI adalah penjaga pasar,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Jika perubahan pengendalian benar-benar terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadapi pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, identitas pengendali baru, pelaporan perubahan kepemilikan, perlindungan pemegang saham publik, serta kewajiban Penawaran Tender Wajib apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Jangan menghakimi berdasarkan hasil akhir. Yang harus diperiksa adalah apa yang diketahui pada saat pernyataan dibuat, siapa yang mengetahui, dan apakah informasi yang disampaikan benar berdasarkan fakta yang tersedia ketika itu,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Hingga akhir Agustus 2026, pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham BYAN belum dapat disebut sebagai transaksi yang telah terjadi dan belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya perdagangan orang dalam, manipulasi pasar, atau pelanggaran hukum lainnya.
Jika rumor itu akhirnya menjadi fakta, publik akan menunggu jawaban penting terkait sejak kapan regulator mengetahui tanda-tandanya dan tindakan apa yang telah diambil agar penegakan hukum tidak terjadi setelah semua selesai.





