TikTok dan Tokped Digugat Rp1,2 Triliun, Dampak pada Pasar

Jakarta, Maret.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia dengan nilai sengketa mencapai Rp1,2 triliun.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tercatat dengan nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.
Penggugat dalam perkara ini adalah dua warga bernama M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi yang menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum.
Selain PT Tokopedia dan TikTok Pte. Ltd. sebagai tergugat, turut tergugat dalam perkara ini tercatat empat instansi negara yakni Kementerian Perdagangan, Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.
Nilai sengketa yang dituntut dalam berkas perkara tercatat sebesar Rp1.212.856.398.800, atau sekitar Rp1,2 triliun, namun rincian petitum gugatan belum tersedia dalam sistem SIPP.
Surat gugatan pada berkas tersebut tercatat telah ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara kini memasuki tahap persidangan awal dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan para pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan platform digital besar dan beberapa institusi negara, serta menuntut ganti rugi dengan nilai yang substansial.
Publik dan pihak terkait dipastikan menunggu detil petitum dan perkembangan sidang selanjutnya untuk melihat dasar tuntutan dan potensi implikasinya terhadap regulasi platform digital di Indonesia.





