Diskon 50% Biaya Layanan, Omzet UMKM Melejit

Jakarta, Maret.id — Peraturan Menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM telah rampung melalui proses harmonisasi hukum dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara, kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Pemerintah menyatakan regulasi ini dirancang sebagai intervensi untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing tanpa perlindungan melawan pelaku usaha skala menengah dan besar di berbagai platform e-commerce.
Lima poin utama regulasi
Poin pertama mengatur insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang menjual produk buatan dalam negeri agar memiliki daya saing lebih sehat di platform digital. Fasilitas ini ditujukan untuk mendorong penyediaan barang lokal dan menekan beban biaya operasional pedagang kecil.
Poin kedua menetapkan penyeragaman komponen biaya aplikasi dengan menyederhanakan semua pungutan di marketplace menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Standardisasi ini diharapkan mengurangi kebingungan pedagang akibat istilah pungutan yang berbeda-beda antar platform.
Poin ketiga mewajibkan kontrak kerja sama antara platform e-commerce dan penjual memiliki jangka waktu minimal satu tahun untuk memberikan kepastian usaha. Selama masa kontrak tersebut platform dilarang mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak.
Poin keempat mengatur kewajiban transparansi perubahan biaya dengan syarat pemberitahuan resmi minimal tiga bulan sebelum penyesuaian diberlakukan. Kebijakan ini memberi waktu bagi penjual untuk menyiapkan strategi harga dan inventori.
Poin kelima menunda rencana kenaikan biaya layanan yang sedang diusulkan oleh sejumlah pengelola lokapasar untuk menjaga kondusifitas pasar dan mencegah kesalahpahaman di lapangan. Instruksi penundaan ini juga dimaksudkan memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku pasar untuk menyesuaikan mekanisme insentif.
Syarat penerima insentif
Untuk dapat menikmati potongan biaya tersebut, pelaku UMKM wajib terintegrasi ke dalam sistem SAPA UMKM agar data terverifikasi dan bantuan tepat sasaran. Pengintegrasian bertujuan memastikan penerima adalah pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan toko dengan modal besar yang menyamarkan diri.
Dampak bagi pelaku usaha dan platform
Regulasi ini dipandang akan meringankan beban biaya operasional pedagang kecil dan meningkatkan kepastian usaha sehingga dapat mendorong keberlanjutan UMKM di ekosistem digital. Namun, pengelola platform harus menata ulang struktur tarif dan menyiapkan mekanisme administrasi untuk memenuhi syarat kontraktual dan ketentuan pemberitahuan.
Selain itu, penyeragaman dan larangan kenaikan sepihak diperkirakan akan mengubah pola negosiasi antara platform dan penjual serta memicu peninjauan ulang model bisnis marketplace. Pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan ini setelah pengundangan untuk memastikan efektivitas dan mencegah praktik pengelakan regulasi.
Peraturan yang telah harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi mikro dan kecil melalui kebijakan yang berorientasi pada keseimbangan pasar digital. Pelaku UMKM dan pengelola platform kini menunggu langkah implementasi lebih lanjut setelah pengundangan resmi.





