Ekonomi

Prabowo Soroti Under Invoicing: Penerimaan Pajak Tergerus

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto memperingatkan dampak luas praktik under-invoicing yang menurutnya merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar domestik. Pernyataan itu menjelaskan bagaimana pelaku usaha dilaporkan menurunkan atau memalsukan nilai barang dalam dokumen ekspor dan impor untuk mengurangi kewajiban pajak, bea masuk, dan royalti.

Apa itu under-invoicing?

Mengutip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under-invoicing adalah praktik pelanggaran di mana pelaku usaha melaporkan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Modus ini sering ditemukan dalam kegiatan impor tetapi juga kerap muncul pada ekspor komoditas, termasuk sektor sumber daya alam seperti batu bara, mineral, dan produk perkebunan.

Pelaku yang melakukan under-invoicing biasanya mencatat harga jual yang jauh di bawah nilai pasar atau memanipulasi dokumen perdagangan lintas batas. Taktik tersebut tidak hanya mengurangi kewajiban fiskal tetapi juga membuka pintu bagi praktik kejahatan ekonomi lain seperti pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara.

Dampak ekonomi dan struktur pasar

Akibat langsung dari under-invoicing adalah hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, barang impor yang secara ilegal “dimurahkan” menciptakan persaingan tidak sehat yang menekan industri lokal.

Industri dalam negeri, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, berisiko kehilangan pangsa pasar karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang harganya tidak mencerminkan biaya produksi sebenarnya. Dalam konteks global, praktik ini kerap dihubungkan dengan transfer pricing yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

Regulasi dan upaya penindakan

Pemerintah Indonesia telah memperketat pengawasan dengan diterbitkannya PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Dalam aturan tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan nilai barang secara jujur dan bertanggung jawab.

Jika terbukti melakukan under-invoicing, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga penindakan hukum, termasuk denda dan kemungkinan proses pidana. Untuk barang kiriman nonperdagangan, pemerintah masih menggunakan skema official assessment di mana otoritas bea cukai menetapkan nilai, dan meski skema ini tidak memuat denda seperti pada perdagangan, pengawasan tetap dilakukan ketat.

Langkah penguatan pengawasan

Sumber-sumber pemerintah menjelaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya bergantung pada satu lembaga tetapi membutuhkan koordinasi antarinstansi termasuk kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan otoritas fiskal. Strategi penguatan meliputi peningkatan kapasitas pemeriksaan, pemanfaatan data lintas negara, serta modernisasi sistem kepabeanan digital.

Penerapan teknologi informasi dan kerja sama internasional dianggap krusial untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi tersebut. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha tentang kewajiban pelaporan yang benar juga dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang timbul dari ketidaktahuan atau niat curang.

Implikasi bagi kebijakan fiskal

Kehilangan penerimaan akibat under-invoicing berimplikasi pada ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program-program prioritas nasional. Pembatasan kebocoran penerimaan menjadi salah satu fokus utama agar anggaran negara dapat lebih optimal untuk pembangunan dan kebutuhan sosial.

Pakar pajak menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dan ketatnya pengawasan, sehingga kebijakan fiskal mampu mendorong investasi tanpa mengorbankan kepatuhan. Reformasi aturan dan penegakan yang konsisten diharapkan mampu menekan praktik-praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Penutup
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak praktik under-invoicing demi melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha domestik. Penguatan regulasi, kerja sama antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button