Mandat Prabowo: Anak Usaha Danantara Tembus Pasar Pertahanan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang akan mulai efektif beroperasi pada 1 Juni 2026 berdasarkan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menata kembali mekanisme perdagangan komoditas strategis. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta dan disebut sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas transaksi ekspor-impor.
Pembentukan dan status operasional
DSI diposisikan sebagai BUMN yang akan menjadi platform sentral untuk perdagangan komoditas tertentu dengan pola one platform multiple benefit. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pandu, pejabat pemerintah yang hadir dalam konferensi pers, pembentukan DSI merupakan bagian dari restrukturisasi tata kelola ekspor-impor.
Fungsi utama DSI
Pandu menjelaskan bahwa DSI memiliki sejumlah fungsi inti, termasuk memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan agar transaksi menjadi lebih akuntabel. Selain itu, DSI juga ditugaskan memastikan transaksi berjalan sesuai harga pasar untuk mengurangi praktik manipulasi harga dan pencatatan transaksi yang merugikan negara.
Pengelolaan devisa dan konsolidasi data
Perusahaan yang akan berdiri pada Juni 2026 tersebut juga bertujuan mendukung optimalisasi pengelolaan devisa negara sebagai bagian dari stabilisasi neraca pembayaran. DSI akan melakukan konsolidasi data dan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi sektor ekspor nasional.
Implementasi sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak pemerintah dan pelaku usaha. Pandu menegaskan bahwa pembentukan badan baru ini diharapkan memberi manfaat besar bagi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.
Transparansi dan mekanisme pelaksanaan
Pandu menyatakan bahwa mekanisme operasional DSI akan dijalankan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku agar publik dan pelaku usaha dapat mengawasi pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa penerapan protokol ini diharapkan menghasilkan perbaikan signifikan dalam tata niaga ekspor-impor.
Pandu menyampaikan visi bahwa bila dunia diuntungkan oleh sumber daya Indonesia, maka Indonesia harus memperoleh manfaat lebih besar, sekaligus menegaskan komitmen untuk membawa kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. Ia menggambarkan DSI sebagai langkah strategis untuk menyalurkan sumber daya Indonesia ke pasar global dengan tata kelola yang lebih baik.
Sebelumnya dalam pidato di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta menekan praktik kecurangan yang selama ini dianggap merugikan negara. Presiden menyebutkan bahwa fokus utama kebijakan adalah pengawasan dan monitoring serta pemberantasan praktik under invoicing, pemindahan harga, dan pelarian devisa.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah praktik yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Dengan pola pengawasan yang lebih terpusat, diharapkan ketidakpatuhan dan manipulasi harga dapat diminimalisir.
Komoditas yang masuk skema satu pintu
Adapun komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, produk mineral, dan ferro alloy. Pengaturan yang lebih ketat pada komoditas-komoditas strategis ini dinilai penting mengingat besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan devisa nasional.
Penerapan skema satu pintu diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan, harga, dan nilai ekspor serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Pemerintah juga menyebut akan menyusun fase-fase penerapan untuk meminimalisir gangguan pada rantai pasok dan aktivitas eksportir. Tahapan ini akan melibatkan sosialisasi, penyesuaian sistem pelaporan, hingga penguatan kapasitas pengawasan di lapangan.
Penguatan tata kelola melalui DSI dipandang sebagai langkah strategis dalam konteks persaingan global dan upaya menjaga kedaulatan ekonomi. Meski demikian, pemerintah diperkirakan akan menghadapi tantangan dalam harmonisasi regulasi, integrasi data, dan penerimaan dari pelaku usaha yang terbiasa dengan praktik lama.
Penegakan mekanisme baru dan transparansi menjadi kunci agar tujuan kebijakan tercapai tanpa mengganggu kegiatan bisnis sah dan berkelanjutan. Pemerintah menjanjikan keterbukaan dalam pelaksanaan dan evaluasi berkala untuk memperbaiki mekanisme apabila diperlukan.





