Ekonomi

Permendag Rombak Ekspor Tiga Komoditas, Harga Domestik Melejit

Jakarta, Maret.id — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur teknis ekspor tiga komoditas strategis, yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan aturan ini digodok secara kilat untuk menyelaraskan mekanisme pasar setelah pembentukan badan usaha negara baru.
“Ya otomatis (Permendag baru) ini harus selesai,” kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Ruang Lingkup Regulasi

Pemerintah belum merinci isi pasal demi pasal, namun menegaskan fokus utama adalah pengondisian ekspor ketiga komoditas tersebut.
Aturan ini dirancang untuk menetapkan tata kelola ekspor yang lebih transparan dan terukur agar pengawasan terhadap volume, harga, dan pengiriman menjadi lebih efektif.

Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Kebijakan cepat dari Kemendag dinilai membuka jalur bagi beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yaitu BUMN yang dibentuk oleh Danantara Indonesia untuk menangani kegiatan ekspor.
Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai perantara dan penilai independen sebelum bertransformasi menjadi perusahaan trader besar yang membeli komoditas langsung dari eksportir.

Status Hukum dan Kepemilikan

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa DSI merupakan perusahaan berbentuk BUMN dengan struktur kepemilikan yang telah disiapkan.
Rohan menyebutkan ada keterlibatan BP BUMN dengan kepemilikan kecil sekitar satu persen saham, yang menegaskan status legal perusahaan sebagai entitas negara.

Tahapan Implementasi

Transformasi perdagangan ini dijadwalkan dimulai 1 Juni 2026, ketika DSI mulai beroperasi sebagai perantara dan penilai independen.
Rencana jangka menengah mencatat bahwa pada Januari 2027 DSI akan beralih menjadi trader besar yang membeli langsung dari eksportir untuk memasok pasar global.

Tujuan dan Dampak terhadap Penerimaan Negara

Salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah mencegah kebocoran devisa, royalti, dan pajak yang selama ini mengalir keluar negeri akibat lemahnya pengawasan transaksi ekspor.
Dengan pengawasan terpusat, pemerintah berharap aliran penerimaan negara menjadi lebih terjaga dan akuntabel.

Tantangan Implementasi dan Respon Pasar

Penerapan regulasi dan operasionalisasi DSI diperkirakan menghadapi tantangan teknis seperti integrasi sistem kepabeanan, penentuan metode valuasi, dan pengawasan rantai pasok.
Pelaku usaha ekspor, asosiasi perdagangan, dan investor akan mengamati detail aturan Permendag untuk menilai dampak terhadap harga, daya saing, dan kelancaran ekspor.

Kebutuhan Kepastian Hukum

Pengamat menyatakan bahwa agar kebijakan berjalan efektif diperlukan kepastian hukum, mekanisme tata kelola yang transparan, serta prosedur banding yang jelas bagi eksportir.
Tanpa standar pelaksanaan yang jelas, risiko munculnya praktik monopoli atau distorsi pasar dapat meningkat dan menimbulkan resistensi dari pelaku industri.

Pemerintah berjanji akan segera merilis Permendag sebagai landasan hukum operasional bagi DSI sehingga transisi peran pelaku pasar dapat berlangsung teratur.
Publik, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan diminta aktif mengikuti tahapan kebijakan agar implikasi terhadap sektor hilir dan arus perdagangan internasional dapat diminimalkan.

Keputusan ini menandai peningkatan intervensi negara dalam tata kelola ekspor komoditas strategis dan dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Perkembangan selanjutnya terkait rincian aturan dan mekanisme operasional DSI akan menjadi penentu efektivitas tujuan tersebut di lapangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button