Ekonomi

Purbaya Gandeng Lintas Kementerian untuk Memperketat Pengawasan PT DSI

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan menempatkan perwakilan di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah penguatan pengawasan untuk mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan pasar dan penerimaan negara.

Pengawasan Lintas Kementerian

Usulan penempatan perwakilan di DSI awalnya dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi monopoli yang merugikan pasar.
Purbaya mengatakan bahwa pengawasan itu akan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan kementerian lain sehingga ada pengawasan lintas sektor yang ketat di dalam tubuh DSI.

Purbaya optimistis bahwa pola pengawasan koordinatif akan lebih efektif dibandingkan lembaga-lembaga sebelumnya yang menangani ekspor komoditas strategis.
Ia menegaskan bahwa unsur pengawas akan berasal “dari mana-mana”, yakni berbagai instansi terkait yang dilengkapi kewenangan untuk memantau praktik perdagangan lintas batas.

Peran dan Tahapan Operasional DSI

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai platform pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dengan tujuan utama memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menurunkan penerimaan pajak, royalti, dan devisa negara.
Kebijakan pembentukan DSI berjalan seiring regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada beberapa kesempatan terakhir terkait pengaturan tata niaga komoditas strategis, termasuk kebijakan penunjukkan BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Pada Rabu 20 Mei 2026 Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan yang mewajibkan ekspor minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) untuk dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Operasional PT DSI akan dijalankan dalam dua tahap yang dirancang untuk transisi dari peran pengawas menjadi pelaku perdagangan penuh.
Tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berfungsi sebagai lembaga penilai sekaligus perantara (intermediary) yang mempertemukan penjual dan pembeli komoditas ekspor.

Tahap kedua dimulai pada Januari 2027 ketika DSI akan berevolusi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, mengelola fisik barang, dan mengambil alih risiko perdagangan sebelum dilepas ke pasar global.
Transformasi ini bertujuan memberi kendali lebih besar kepada negara dalam tata niaga komoditas strategis sekaligus meminimalkan celah praktik manipulasi harga dan dokumen transaksi.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Penerimaan Negara

Pemerintah berharap bahwa pengelolaan terpusat melalui DSI dan penguatan pengawasan lintas kementerian dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki aliran royalti, dan menambah devisa negara.
Pengendalian praktik under invoicing dan transfer pricing dipandang sebagai langkah penting untuk menutup kebocoran pendapatan negara yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas bernilai tinggi.

Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha mengenai risiko monopoli, penentuan harga, dan kelancaran logistik ekspor-impor.
Untuk meredam kekhawatiran itu, pemerintah menekankan adanya unsur pengawas independen dari berbagai instansi serta mekanisme transparansi yang harus dijalankan oleh DSI.

Langkah Selanjutnya dan Catatan Pengawasan

Langkah berikutnya meliputi finalisasi Permendag teknis, pembentukan struktur pengawasan antar-kementerian, serta penetapan instrumen audit untuk memantau aliran perdagangan dan kepatuhan fiskal.
Implementasi tahap demi tahap diharapkan memberi ruang evaluasi sehingga potensi gangguan pasar dapat diminimalkan sambil tetap memperbaiki penerimaan negara dari sektor komoditas.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pembentukan DSI pada akhirnya akan melindungi kepentingan pasar serta penerimaan negara.
Sistem pengawasan yang kolaboratif antara kementerian dan pemantauan berkala disebut sebagai kunci agar tujuan pemberantasan under invoicing dan transfer pricing dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas pasar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button