Bank Indonesia memperketat aturan beli dolar dan mengendalikan pasar

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) kembali memangkas batas transaksi pembelian dolar AS tanpa underlying menjadi 25.000 Dolar AS mulai Juni 2026.
Langkah kebijakan dan latar belakang
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari pengetatan sebelumnya yang menurunkan ambang batas dari 100.000 Dolar AS menjadi 50.000 Dolar AS melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. BI menyatakan langkah bertahap tersebut dibuat untuk merespons tekanan pasar dan membatasi ruang bagi aktivitas spekulatif yang dapat memperburuk volatilitas nilai tukar.
Efektivitas penurunan ambang batas
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, mengatakan kebijakan pengetatan sebelumnya telah menunjukkan efek menekan transaksi pembelian dolar tanpa kebutuhan riil. “Ketika kita turunkan dari 100.000 ke 50.000 efektivitasnya sudah terlihat,” kata Ruth, seraya merinci bahwa rata-rata transaksi non-underlying turun dari sekitar 76-78 juta Dolar AS per hari menjadi sekitar 62 juta Dolar AS per hari.
Tujuan membatasi spekulasi
BI menilai ruang spekulasi di pasar valas masih perlu dipersempit karena sentimen pasar global yang saat ini sensitif terhadap gejolak. “Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar,” ujar Ruth terkait alasan penurunan ambang batas lebih lanjut.
BI menegaskan tidak melarang masyarakat membeli valuta asing, baik dolar AS maupun mata uang lain, selama setiap transaksi memiliki dasar kebutuhan riil. “Sekali lagi message-nya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” tambahnya.
Fokus pada transaksi berbasis underlying
Bank Indonesia mencatat mayoritas transaksi valuta asing domestik sudah berbasis underlying sehingga pengetatan aturan difokuskan untuk menekan transaksi yang dapat memengaruhi ekspektasi pasar terhadap rupiah. Menurut Ruth, harga suatu aset banyak ditentukan oleh ekspektasi, dan dalam kondisi seperti sekarang kecenderungan berlebihan oleh pelaku pasar dapat memicu spekulasi yang merugikan.
Relaksasi untuk mendukung pasokan dolar
Di sisi lain, BI memberikan sejumlah relaksasi yang ditujukan untuk memperkuat pasokan dolar di pasar domestik. Salah satunya adalah kenaikan batas transaksi swap dari sebelumnya 5 juta menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi untuk memperluas kapasitas pasar menutup kebutuhan likuiditas.
BI juga membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di pasar offshore bagi 14 bank dealer utama. Kebijakan ini bertujuan membantu menjaga kestabilan kurs dan menekan selisih harga antara pasar NDF offshore dengan pasar spot domestik.
Pengawasan dan evaluasi berkala
Meskipun membuka beberapa relaksasi, BI menegaskan pengawasan tetap ketat dan evaluasi kebijakan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer pasti se-Indonesia,” tegas Ruth mengenai konsekuensi dari aktivitas spekulatif yang tidak terkendali.
Ke depan, BI akan memantau perkembangan aliran valuta asing dan respons pasar terhadap kombinasi kebijakan pembatasan transaksi non-underlying dan relaksasi yang mendukung pasokan dolar. Otoritas moneter menilai langkah-langkah ini penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkecil risiko gangguan terhadap perekonomian nasional.





