KBRI Kiev turun tangan, WNI diduga jadi korban pembunuhan di Armenia memanas!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban pembunuhan di Yerevan, Armenia, pada Rabu (15/7/2026). Kementerian melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kiev segera mengaktifkan koordinasi intensif dengan otoritas Armenia untuk penanganan perkara tersebut.
KBRI Kiev menerima informasi pada Kamis (16/7/2026) dan langsung berkomunikasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan serta aparat penegak hukum setempat. Langkah ini juga melibatkan komunitas WNI di Armenia untuk verifikasi awal dan identifikasi pihak-pihak yang terkait.
Penanganan Kedutaan dan Koordinasi Internasional
KBRI Kiev menyampaikan bahwa koordinasi tidak hanya dilakukan dengan pihak Armenia tetapi juga dengan instansi terkait di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan informasi yang diterima terverifikasi dan hak-hak konsuler warga negara dipenuhi sesuai ketentuan hukum setempat.
Dalam keterangan resmi, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga melakukan tindakan merupakan WNI. Sejumlah WNI dilaporkan diamankan oleh aparat Armenia untuk kepentingan penyidikan.
Verifikasi Identitas dan Akses Konsuler
KBRI Kiev menjelaskan pihaknya telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia pada Sabtu (18/7/2026). Nota tersebut dimaksudkan untuk memperoleh akses konsuler terkait penanganan jenazah serta untuk dapat bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, KBRI terus melakukan verifikasi data korban bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Verifikasi juga mencakup penelusuran komunikasi yang mengklaim berasal dari keluarga korban agar langkah tindak lanjut dapat tepat dan cepat.
Identitas Korban dan Kondisi Kasus
Korban diduga adalah Valenth Alexie Tambuto, 24 tahun, asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang ditemukan tewas di kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Yerevan. Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum Armenia dan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur setempat.
KBRI menegaskan akan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia dan kapasitasnya sebagai perwakilan diplomatik. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak dasar, akses hukum, dan koordinasi teknis untuk penanganan jenazah bila diperlukan.
Kementerian Luar Negeri juga menyatakan akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus serta memberikan informasi terbaru kepada keluarga korban jika telah terverifikasi. Upaya itu termasuk memfasilitasi komunikasi antara keluarga di Indonesia dan pihak berwenang di Armenia.
Pihak berwenang Indonesia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Pemerintah menekankan pentingnya menyerahkan penyelidikan kepada aparat berwenang Armenia hingga ada hasil resmi yang bisa dipublikasikan.
KBRI Kiev akan terus bekerja secara intensif dengan pihak lokal untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Langkah ini diharapkan membantu menjelaskan kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus akan dipantau secara berkala dan setiap informasi signifikan akan diinformasikan kepada publik melalui saluran resmi Kementerian Luar Negeri. Hingga saat ini, otoritas Indonesia menegaskan komitmen untuk melindungi warga negara di luar negeri melalui mekanisme konsuler yang ada.





