Indonesia Dorong Perdamaian Maritim, Waspada Gangguan Perdagangan Selat Hormuz hingga Laut Merah!

Jakarta, Maret.id — Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa perdamaian dan stabilitas di perairan internasional merupakan prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan dalam sesi pleno pertama Pertemuan Menteri Luar Negeri G20 (Foreign Ministers’ Meeting/FMM) yang berlangsung di Atlanta, Amerika Serikat, Minggu (1/11/2026).
Peringatan soal Jalur Pelayaran Strategis
Arrmanatha mengingatkan bahwa konflik di beberapa jalur pelayaran strategis dunia telah mengganggu arus perdagangan internasional dan mengancam ketahanan energi serta ketahanan pangan global. Ia menyoroti situasi di Selat Hormuz, Laut Hitam, dan Laut Merah sebagai contoh kawasan yang saat ini berpotensi menyulitkan kelancaran logistik dunia.
Gangguan keamanan di perairan tersebut, menurut Menlu, berdampak pada keterlambatan pengiriman, kenaikan biaya asuransi pelayaran, serta kemungkinan berpindahnya rute yang menambah waktu dan biaya perdagangan. Kondisi ini, kata dia, dapat memicu efek domino terhadap inflasi harga komoditas dan pasokan energi di pasar global.
Ajakan Penguatan Dialog dan Deeskalasi
Dalam forum G20, Arrmanatha mendesak negara-negara anggota untuk mengintensifkan dialog diplomatik dan upaya deeskalasi agar konflik tidak berkembang menjadi krisis yang lebih luas. Ia menekankan perlunya langkah-langkah preventif serta koordinasi multilateral untuk meredam ketegangan di titik-titik rawan maritim.
Arrmanatha secara khusus mengajak para mitra untuk meningkatkan mekanisme komunikasi antar-militer dan prosedur keselamatan navigasi serta memperkuat kerja sama intelijen maritim. Tujuannya adalah memastikan respons cepat terhadap ancaman terhadap pelayaran sipil dan infrastruktur kelautan.
Penegasan Penghormatan terhadap Hukum Internasional
Menlu RI juga menyerukan penguatan penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, sebagai landasan penyelesaian sengketa di laut. Menurutnya, aturan hukum tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum dan kebebasan navigasi di perairan internasional.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap norma-norma internasional membantu meminimalkan salah paham dan konfrontasi antarnegara, serta memberi ruang bagi penyelesaian damai atas klaim-klaim yang timbul di laut. Penghormatan pada UNCLOS, tambahnya, juga penting untuk melindungi hak-hak negara pesisir dan pemanfaatan sumber daya yang adil.
Posisi Indonesia: Laut sebagai Jembatan
Arrmanatha menegaskan bahwa bagi Indonesia, laut bukanlah pemisah melainkan jembatan penghubung antarbangsa yang krusial bagi kelancaran distribusi pangan dan perdagangan dunia. Ia menekankan peran aktif Indonesia dalam mendorong stabilitas maritim sebagai bagian dari kontribusi terhadap keamanan global dan ketahanan pangan.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menurut Menlu melihat stabilitas jalur pelayaran sebagai kepentingan nasional sekaligus kepentingan komunitas internasional. Oleh karena itu, Jakarta mendorong G20 untuk mengambil langkah kolektif yang efektif guna mencegah eskalasi konflik maritim menjadi ancaman global.
Arrmanatha menutup pernyataannya dengan seruan agar negara-negara G20 mempertahankan komitmen terhadap dialog, penyelesaian damai, dan tindakan preventif demi menjaga stabilitas yang menopang pertumbuhan ekonomi dunia.





