Kemenlu Bawa Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ke KTT ASEAN, Memanas Perdagangan!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia akan mengangkat isu ratifikasi pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) sebagai salah satu prioritas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 yang digelar di Manila, Filipina, dengan tujuan mempercepat operasional pusat koordinasi tersebut agar dapat segera bertindak dalam merespons kebakaran hutan dan lahan lintas batas.
Pusat Koordinasi Sudah Ada, Tetapi Belum Berfungsi
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Ina Krisnamurthi, menjelaskan bahwa sekretariat ACCTHPC secara fisik telah berdiri di Jakarta namun belum dapat berfungsi penuh karena masih menunggu penyelesaian proses ratifikasi perjanjian oleh negara-negara anggota ASEAN.
Kondisi ini membuat fasilitas yang sudah tersedia belum mampu menjalankan peran koordinatif dan teknis yang dibutuhkan untuk pencegahan, pemantauan, serta penanggulangan kabut asap lintas batas.
Syarat Ratifikasi dan Hambatan Saat Ini
Menurut Ina, pembentukan ACCTHPC dapat mulai berlaku dan beroperasi apabila setidaknya enam negara anggota ASEAN telah menyampaikan instrumen ratifikasi, namun hingga saat ini baru Vietnam yang memenuhi persyaratan tersebut sehingga Indonesia mendorong percepatan ratifikasi dari negara-negara lain.
Keterlambatan ratifikasi menjadi alasan utama mengapa pemerintah menjadikan isu ini prioritas diplomasi pada forum tingkat tinggi, karena tanpa landasan hukum yang memadai pusat koordinasi tidak akan efektif dalam menegakkan mekanisme regional.
Penguatan Perjanjian dan Sistem Pemantauan
Pemerintah menilai pembentukan ACCTHPC berpotensi menjadi penguat bagi implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diberlakukan sejak 2003, karena pusat ini diharapkan mampu mengintegrasikan sistem pemantauan, pertukaran data, dan respons cepat antarnegara.
Ina menegaskan pentingnya mengoperasikan sistem monitoring yang dikembangkan sejak 2013 serta menjaga kontinuitas dorongan kebijakan Indonesia agar mekanisme teknis tersebut benar-benar berfungsi sebagai alat pencegahan dan mitigasi dampak asap yang merugikan kesehatan masyarakat dan ekonomi kawasan.
Kerja Sama Bilateral dengan Singapura
Pada 27 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyepakati pembentukan Joint Task Force on Strengthening Business Responsibilities between Indonesia and Singapore (JTF) yang dirancang untuk memperkuat tanggung jawab pelaku usaha dan mekanisme pertukaran informasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
JTF diharapkan menjadi forum praktis untuk memperkuat kepercayaan dan koordinasi bilateral, termasuk upaya memperbaiki tata kelola lahan, kepatuhan korporasi terhadap peraturan, dan mekanisme respons darurat lintas batas.
Langkah Koordinatif dan Agenda Diplomasi
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Menlu Arrmanatha memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pada 3 November untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarnegara di kawasan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan lintas batas, sekaligus menyiapkan posisi bersama memasuki KTT ASEAN di Manila.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengedepankan solusi diplomatik dan teknis secara terpadu, termasuk upaya meningkatkan transparansi, pertukaran informasi real time, serta dukungan bagi kapasitas teknis negara anggota dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Indonesia berharap hasil KTT di Manila dapat mendorong momentum politik yang kuat sehingga minimal enam negara segera menyelesaikan proses ratifikasi dan sekretariat ACCTHPC di Jakarta bisa mulai beroperasi secara penuh, menghadirkan koordinasi yang lebih efektif di tingkat regional.
Meski demikian, tantangan tetap besar karena perlu menyelaraskan kepentingan nasional, mekanisme hukum domestik, serta komitmen pelaku usaha untuk memastikan bahwa pusat koordinasi bukan sekadar simbol, melainkan instrumen nyata bagi pencegahan dan mitigasi dampak kabut asap yang berulang di kawasan.





