Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Perketat Ekspor SDA Lindungi Devisa!

Jakarta, Maret.id — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan pihaknya sedang membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-19 mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Pendirian PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola transaksi ekspor sumber daya alam. Menurut Rosan, badan ini akan berperan dalam memastikan seluruh aktivitas ekspor mengikuti ketentuan pemerintah dan prinsip good governance.
Arahan presiden dan penugasan kepada BUMN
Rosan menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal merupakan tindak lanjut instruksi yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan akan dilakukan sesuai peraturan pemerintah sehingga fungsi pengeksporan berada di bawah badan usaha milik negara yang ditetapkan.
Fokus pada transparansi transaksi
Rosan menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha baru tersebut bertujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang menurut data yang disampaikan oleh Presiden berdasarkan World Bank tergolong tinggi pada komoditas-komoditas strategis. Upaya ini diarahkan pada peningkatan akurasi pelaporan dan pencerminan nilai ekspor yang sesuai dengan harga pasar global.
Mekanisme pelaporan komprehensif
Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor secara komprehensif mulai Juni hingga Desember 2026 sebagai tahap awal pelaksanaan. Rosan menyatakan bahwa pada periode tersebut sifatnya adalah pelaporan terlebih dahulu untuk memberi ruang penyempurnaan sistem dan pemantauan pelaksanaan.
Rangkaian kebijakan pelaporan ini diharapkan dapat memperbaiki basis data transaksi ekspor dan mengurangi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penetapan harga yang tidak mencerminkan nilai pasar. Dengan pelaporan yang lebih rinci, pemerintah bermaksud meningkatkan kepastian fiskal serta menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang menaati aturan.
Rosan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses ini untuk menjunjung tinggi standar tata kelola perusahaan yang baik. Implementasi oleh BUMN pengekspor tunggal diharapkan memberi sinyal positif bagi investor terkait pelembagaan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan terstandarisasi.
Langkah-langkah administrasi dan teknis selanjutnya menurut Rosan akan dirancang agar selaras dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan mekanisme pasar internasional. Pemerintah dan pihak terkait diperkirakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk merumuskan detail operasional, pengawasan, dan mekanisme pelaporan yang efektif sepanjang periode transisi.





