Ekonomi

Prabowo Tegaskan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Pacu Pertumbuhan dan Keadilan!

Jakarta, Maret.id — Presiden Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya terhadap cetak biru perekonomian yang telah dirancang oleh para pendiri bangsa.

Pernyataan itu disampaikan dalam pidato resmi Kepala Negara pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penegasan atas Pasal 33 UUD 1945

Prabowo menegaskan bahwa kunci mewujudkan kemakmuran merata adalah penerapan sistem ekonomi nasional yang berkiblat pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten.
“Saya ingin tegaskan hari ini, keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, kita jalankan dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur, yang adil, di mana rakyatnya menikmati kesejahteraan dan kualitas hidup yang layak,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Presiden mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama membenahi karut-marut perekonomian nasional sehingga prinsip ketahanan dan kedaulatan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ia menekankan pentingnya konsistensi kebijakan publik agar Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menjadi doktrin konstitusional tetapi juga terwujud dalam implementasi sektor riil.

Sasaran Kesejahteraan Rakyat

Prabowo memaparkan bahwa harapan masyarakat bersifat mendasar, bukan tuntutan akan kemewahan tetapi kepastian pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Rakyat kita tidak bermimpi untuk mengalami kehidupan yang kaya raya, tapi mereka bermimpi untuk bisa hidup dengan layak, dengan baik. Mereka bermimpi bisa makan dengan baik tiap hari, bisa membeli susu untuk anak-anaknya, bisa mencari obat bilamana anak mereka sakit, atau bapak mereka sakit,” katanya.

Presiden juga menegaskan mimpi konkret keluarga Indonesia sebagai pekerjaan rumah pemerintah, mulai dari ketersediaan pangan hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai.
“Mereka bermimpi bisa punya rumah yang layak. Mereka bermimpi bisa melihat anaknya berangkat sekolah dengan sehat. Mereka bermimpi bahwa orang tuanya bisa dapat pekerjaan yang baik dengan pendapatan yang cukup. Itu adalah mimpi dan harapan rakyat kita,” lanjutnya.

Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Publik

Berdasarkan hasil kalkulasi dan evaluasi terhadap potensi riil kekayaan domestik, Presiden menyatakan optimisme bahwa target Indonesia maju bisa dicapai apabila pengelolaan hasil bumi dilakukan secara berdaulat untuk kepentingan publik.
“Untuk itu, menurut pendapat pemerintah dan saya yakin seluruh patriot Indonesia akan mendukung bahwa bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Itu adalah cita-cita pendiri bangsa kita, dan hanya itu yang bisa membuat kita tinggal landas mencapai cita-cita kita semua,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut mencerminkan arah kebijakan yang menuntut peran negara lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya strategis, dengan implikasi pada regulasi, investasi, dan pembagian manfaat kepada publik.
Kebijakan semacam ini berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan, kontrak usaha, dan mekanisme fiskal yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di wilayah nasional.

Stabilitas Sosial dan Supremasi Hukum

Prabowo menegaskan bahwa kemakmuran ekonomi harus berjalan beriringan dengan stabilitas sosial serta supremasi hukum yang bersih dan setara.
Ia menuntut adanya jaminan kesetaraan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sering mengalami kesulitan mendapatkan keadilan.

“Kita ingin melihat Indonesia yang setiap warga negaranya hidup rukun, damai, cukup sandang, pangan, dan papan. Kita ingin Indonesia yang ‘gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo’,” kata Presiden.
“Negeri di mana hukum berlaku adil untuk semua, terutama menjamin keadilan bagi yang paling tidak berdaya. Jangan hukum yang adil hanya untuk mereka yang kuat dan mereka yang punya uang banyak,” tambahnya.

Dalam konteks ekonomi, penekanan pada penegakan hukum dan pemerataan akses terhadap layanan publik menjadi kunci untuk menarik investasi berkelanjutan sekaligus menjaga kohesi sosial.
Pernyataan Presiden memanggil legislatif dan lembaga tinggi negara untuk berani mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan struktural yang menghalangi distribusi manfaat ekonomi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pidato ini memberi sinyal kebijakan yang menempatkan kedaulatan atas sumber daya alam dan penegakan hukum sebagai pilar utama dalam strategi pembangunan jangka menengah.
Relevansi langkah-langkah tersebut terhadap iklim usaha, aliran investasi, dan perekonomian daerah akan menjadi fokus pengawasan dan diskusi publik dalam beberapa bulan mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button