Ekonomi

Tata Kelola Ekspor SDA Dirombak, Prabowo Targetkan Pendapatan Negara Naik!

Jakarta, Maret.id —Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini diumumkan dalam forum parlemen yang menjadi arena penyampaian langkah pemerintah terkait pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.

Kebijakan Tata Kelola Ekspor

Menurut penjelasan resmi, PP tersebut mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Prabowo menyebut kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagai komoditas awal yang akan diatur dengan skema ini.

Skema Pengekspor Tunggal dan Fungsinya

“Pengekspor tunggal” dimaksudkan untuk memperkuat kontrol atas alur perdagangan serta meningkatkan transparansi transaksi ekspor komoditas nasional.
Presiden mengatakan skema ini juga berfungsi sebagai “marketing facility” untuk memperkuat kontrol dan transparansi perdagangan komoditas nasional.

Tujuan Pengawasan dan Pencegahan Kebocoran Devisa

Prabowo menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menutup celah praktik yang merugikan negara, seperti kurang bayar, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA secara signifikan melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Penguatan tata kelola dipandang perlu untuk menutup peluang manipulasi harga dan pengalihan pendapatan yang selama ini menurunkan nilai penerimaan fiskal.

Rujukan Praktik Internasional

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan pemerintah mempelajari praktik negara lain yang dinilai berhasil mengelola sumber daya alamnya secara optimal.
“Kebijakan ini sudah dijalankan di banyak negara. Kita belajar dari Saudi Arabia, Rusia, Kuwait, bahkan dari negara tetangga kita Malaysia dan Vietnam,” ujarnya.

Pembelajaran dari pengalaman internasional akan menjadi rujukan dalam merancang perangkat lelang, mekanisme penetapan harga, serta tata niaga yang lebih transparan.
Pendekatan serupa di negara-negara tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah domestik dan memastikan manfaat sumber daya lebih besar dirasakan oleh negara.

Prabowo menekankan bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat Indonesia dan harus dikelola dengan transparan serta akuntabel.
“Sesungguhnya kita harus percaya bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita ingin tahu secara pasti berapa kekayaan kita yang dijual,” katanya.

Negara menurutnya berhak mengetahui secara detail seluruh ekspor SDA yang dilakukan ke luar negeri agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
“Kita tidak ingin dibohongi. Negara harus tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual ke luar negeri,” tegas Prabowo.

Penerapan mekanisme pengekspor tunggal melalui BUMN juga dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mengendalikan praktik yang merugikan.
Langkah ini diposisikan sebagai upaya strategis untuk memastikan kontrol negara atas aliran komoditas dan devisa dari ekspor SDA.

Dalam paparannya, Presiden menilai bahwa selama ini pengelolaan kekayaan alam kerap berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Kita harus menggunakan akal sehat. Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dikelola tanpa pengawasan dan tanpa kendali,” tutupnya.

Implementasi PP ini diperkirakan akan memerlukan penyusunan aturan teknis, penunjukan BUMN pengekspor, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dinamika pelaksanaan di lapangan akan menjadi perhatian pelaku usaha, investor, dan pengguna komoditas global terkait kepastian kontrak dan rantai pasok.

Pejabat terkait akan bertanggung jawab menyusun mekanisme operasional yang mengatur tata niaga, kepatuhan, serta sanksi atas pelanggaran dalam ranah ekspor SDA.
Pemerintah menyatakan akan menyiapkan regulasi pendukung yang memperjelas tata kelola, pelaporan, dan mekanisme pemantauan atas kegiatan ekspor oleh BUMN pengekspor.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu diskusi lebih lanjut antara legislatif, eksekutif, dan sektor swasta mengenai dampak terhadap perdagangan dan investasi di subsektor terkait.
Partisipasi pemangku kepentingan akan menjadi penting untuk memastikan aturan baru dapat diimplementasikan tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan kepastian usaha.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button