Gojek Tegaskan Harga GoRide Tak Naik, Redam Tekanan Biaya Transportasi!

Jakarta, Maret.id — Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi Gojek memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan ojek roda dua GoRide untuk pelanggan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan mitra pengemudi.
Kebijakan Tarif dan Pembagian Pendapatan
Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga harga yang dibayar konsumen tetap stabil.
“Hans mengatakan, perusahaan menghormati dan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Perusahaan menyatakan akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler.
“Kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler. Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” kata Hans Patuwo.
Perpres 27/2026 mengarahkan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide menjadi hak pengemudi, sehingga potongan perusahaan menjadi delapan persen.
Perusahaan mengakui bahwa perubahan ini merupakan langkah signifikan terhadap model bisnis layanan transportasi daring yang selama ini berlaku.
Dampak Terhadap Pendapatan Perusahaan
Hans menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan ojek roda dua.
Namun, ia menilai pengurangan pendapatan jangka pendek ini merupakan investasi untuk masa depan ekosistem layanan transportasi daring yang lebih sehat.
Perusahaan memandang penyesuaian bagi hasil sebagai bagian dari upaya menciptakan keberlanjutan operasional bagi mitra pengemudi dan platform.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli mitra dan menjaga volume transaksi melalui stabilitas harga bagi konsumen.
Program Kesejahteraan Mitra dan Strategi Diversifikasi
Gojek menyatakan akan memperkuat program-program kesejahteraan untuk mitra pengemudi dan keluarga mereka sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah.
“Kami juga akan memperkuat program-program kesejahteraan untuk mitra pengemudi dan keluarga mereka, sebagai bentuk dukungan mewujudkan Asta Cita dalam hal peningkatan lapangan kerja yang berkualitas dan pemerataan ekonomi,” ujar Hans.
Perusahaan menambahkan bahwa penguatan program kesejahteraan dilihat sebagai upaya meningkatkan stabilitas pendapatan mitra sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang antara platform dan pengemudi.
Upaya ini meliputi inisiatif non-tarif yang bersifat dukungan sosial dan peningkatan layanan pendukung bagi mitra, menurut pernyataan perusahaan.
Selain memperkuat kesejahteraan mitra, Hans menyebut bahwa Gojek akan mengoptimalkan lini-lini bisnis lain untuk mendukung adaptasi terhadap Perpres 27/2026.
“Di sisi lain, Hans mengatakan, perusahaan juga akan mengoptimalkan lini-lini bisnis lain untuk mendukung perubahan yang ditimbulkan dari adaptasi Perpres 27/2026,” demikian penjelasan manajemen.
Diversifikasi dan optimalisasi unit usaha dinilai sebagai instrumen penting untuk meredam dampak langsung terhadap pendapatan yang bersumber dari layanan ojek.
Perusahaan tidak merinci langkah bisnis spesifik dalam pernyataan awal, namun menegaskan fokus pada efisiensi operasional dan pengembangan produk non-transportasi guna menjaga arus pendapatan.
Perubahan kebijakan ini juga membuka ruang bagi pelaku industri lain untuk meninjau ulang struktur biaya dan penawaran layanan mereka.
Regulator dan pelaku pasar diharapkan memantau implementasi Perpres 27/2026 untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kesejahteraan mitra, dan keberlanjutan platform aplikasi.
Perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator menjadi delapan persen menjadi titik perhatian bagi seluruh ekosistem layanan transportasi daring.
Penerapan kebijakan tersebut akan menjadi ujian bagi model bisnis platform yang selama ini mengandalkan kontribusi besar dari layanan transportasi untuk pendapatan keseluruhan.
Perusahaan menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan skema bagi hasil demi memenuhi arahan pemerintahan tanpa memindahkan beban biaya ke konsumen.
Kebijakan ini kemungkinan akan mempengaruhi dinamika persaingan antarplatform dan strategi harga di pasar layanan ojek daring domestik.





