Bulog Tegaskan Harga Beras SPHP Tetap di Bawah HET Lindungi Daya Beli!

Jakarta, Maret.id — Perum Bulog menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pangan nasional melalui penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga yang tetap ramah di kantong.
Presiden Prabowo Subianto mengecek beras SPHP. Pernyataan resmi terkait program dan penyaluran disampaikan oleh jajaran pimpinan Bulog kepada media.
Penyaluran dan cakupan distribusi
Per hari ini, penyaluran beras SPHP oleh Bulog sudah sebanyak 240 ribu ton ke berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran tersebut dilaksanakan melalui pasar rakyat, Rumah Pangan Kita (RPK), koperasi, Gerakan Pangan Murah, serta jaringan distribusi pemerintah daerah.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa Bulog terus memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan secara masif melalui pasar rakyat, Rumah Pangan Kita (RPK), koperasi, hingga Gerakan Pangan Murah di berbagai daerah, kata Rizal yang dikutip dari Antara pada Senin (18/5/2026). Untuk mendukung kelancaran distribusi, Bulog memperkuat sinergi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah daerah, Satgas Pangan, distributor, dan pelaku usaha.
Target penyaluran sepanjang 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan mandat kepada Bulog untuk menggelontorkan total 828 ribu ton beras SPHP sepanjang tahun 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang penyalurannya bersifat berkala untuk menjaga harga di tingkat petani saat panen raya, tahun ini beras SPHP dipasok sepanjang tahun tanpa jeda.
Koordinasi intensif antara Bulog dan pemangku kepentingan dilakukan agar mata rantai distribusi tidak terhambat dan harga di tingkat konsumen akhir tetap aman. Keterlibatan koperasi desa, jaringan RPK, serta program-program pemerintah daerah menjadi bagian dari strategi memperluas akses dan menjangkau kawasan yang rentan terhadap kenaikan harga.
Spesifikasi teknis dan regulasi harga
Beras SPHP yang disalurkan merupakan beras dengan kualitas medium dengan standar kadar air 14% dan tingkat pecahan sekitar 25%. Produk ini tersedia dalam kemasan 5 kilogram, dan Bulog tengah menyiapkan varian kemasan baru seberat 2 kilogram untuk memperluas pilihan konsumen.
Penjualan beras SPHP wajib mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) per kilogram sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan HET tersebut dibagi dalam tiga zona untuk menyesuaikan biaya distribusi dan kondisi logistik di berbagai wilayah.
Zona 1 (Rp12.500/kg) meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 (Rp13.100/kg) mencakup Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Zona 3 (Rp13.500/kg) meliputi wilayah Maluku dan Papua.
Upaya pengawasan terhadap kepatuhan harga dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat terkait di tingkat daerah. Selain itu, Bulog meningkatkan pemantauan stok dan arus distribusi untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat memengaruhi stabilitas harga.
Bulog juga menargetkan perluasan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) yang saat ini kekuatannya mencapai sekitar 80 ribu titik di seluruh Indonesia. Penguatan jaringan RPK dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menjamin ketersediaan beras bersubsidi dan stabilisasi harga di pasar tradisional.
Pemerintah dan Bulog menegaskan bahwa program SPHP merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi yang lebih luas untuk menjaga daya beli masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan cadangan pangan negara. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam fluktuasi harga saat terjadi tekanan pasokan akibat musiman atau gangguan logistik.
Dalam pelaksanaan teknis, Bulog diminta menyesuaikan alokasi berdasarkan kebutuhan daerah, kondisi pasokan lokal, serta capaian penyerapan di tingkat ritel. Pendekatan berbasis data dan koordinasi multi-institusi dinilai penting untuk memastikan target penyaluran 828 ribu ton dapat terealisasi secara efisien dan tepat sasaran.
Publik diharapkan dapat memanfaatkan saluran distribusi resmi seperti pasar rakyat, koperasi, jaringan RPK, serta Gerakan Pangan Murah untuk memperoleh beras SPHP sesuai HET. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi program agar manfaatnya tepat sampai ke konsumen akhir tanpa mengganggu keberlanjutan pasar dan kesejahteraan petani.





