Menkeu Purbaya Kaji Sanksi 10 Perusahaan Manipulasi Ekspor

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya sedang mengkaji skema sanksi terhadap 10 perusahaan yang diduga melanggar aturan perdagangan melalui praktik manipulasi ekspor-impor (trade misinvoicing) tanpa menutup entitas usaha tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan atas arus perdagangan komoditas strategis.
Ruang lingkup penyelidikan
Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik ilegal tersebut dan melanjutkannya dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Langkah koordinatif ini dimaksudkan untuk memastikan tindakan administratif dan penegakan hukum berjalan selaras serta hasil temuan dapat ditindaklanjuti dengan akurat.
Kementerian telah memeriksa 20 perusahaan sebagai bagian dari tahap awal pengawasan, dengan fokus utama pada 10 perusahaan besar yang seluruhnya bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Pendekatan pemeriksaan tersebut menempatkan perhatian pada pelaku skala besar karena potensi dampaknya terhadap penerimaan negara dan integritas data perdagangan.
Modus operandi yang teridentifikasi
Menurut keterangan pejabat, modus yang dilakukan oleh 10 perusahaan terduga umumnya berupa manipulasi nilai ekspor melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura. Praktik ini melibatkan pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di negara tujuan, sehingga menimbulkan indikasi underinvoicing dan potensi pengalihan laba lintas batas.
Temuan atas praktik ini diperoleh dari penelusuran silang antara data ekspor yang dilaporkan dengan data yang tercatat di negara tujuan ekspor, yang menunjukkan perbedaan signifikan pada nilai transaksi. Analisis komparatif semacam ini menjadi alat penting bagi aparat fiskal untuk mengidentifikasi pola manipulasi harga dan aliran keuntungan yang tidak tercermin dalam data pelaporan domestik.
Sikap pemerintah terhadap sanksi dan pemulihan penerimaan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menutup perusahaan-perusahaan tersebut, namun menekankan kewajiban pemenuhan kewajiban fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan. “Nanti kami lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kami enggak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi, dia harus bayar kewajiban sesuai nanti pemeriksaan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Perubahan kebijakan dan penerapan sanksi administrasi atau penalti akan diarahkan untuk memulihkan kerugian penerimaan negara serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak berulang. Pemerintah juga mempersiapkan instrumen hukum dan administratif yang diperlukan untuk menegakkan kewajiban pajak dan bea keluar masuk sesuai dengan hasil audit dan pemeriksaan forensik.
Peran BUMN ekspor dan tata kelola sumber daya alam
Untuk mengatasi praktik underinvoicing dan transfer pricing serta meningkatkan penerimaan negara, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. PT DSI dirancang untuk mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan tujuan memperkuat nilai tambah domestik dan memastikan penerimaan negara dari komoditas strategis dapat dioptimalkan.
Pembentukan BUMN ekspor ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi untuk memperbaiki transparansi rantai pasokan dan memperkuat kemampuan negosiasi harga di pasar internasional. Dengan kehadiran entitas negara yang mengelola aspek tata niaga, pemerintah berharap dapat menutup celah praktik pengalihan harga yang merugikan penerimaan fiskal.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti temuan melalui proses pemeriksaan yang terukur dan koordinasi antar-institusi. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola ekspor, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara dari sektor komoditas strategis tanpa mengganggu kelangsungan operasional industri.





