DPR Desak Pemerintah Optimalkan Penerimaan Ekonomi Digital, Perkuat Keadilan Fiskal!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan kapasitas fiskal yang lebih kuat.
Rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen menjadi sorotan utama dalam penilaian tersebut. Kondisi ini menurut Harris menandakan keterbatasan ruang fiskal untuk mendanai kenaikan peran negara tanpa sumber penerimaan baru.
Tantangan Kapasitas Fiskal
Harris menegaskan bahwa negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas, kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (30/5/2026). Pernyataan itu menempatkan perbaikan struktur penerimaan sebagai prasyarat penting untuk mewujudkan target pertumbuhan 8%.
Harris menyarankan agar pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh membayar pajak. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi dan konsumsi domestik sekaligus memperkuat basis fiskal.
Potensi Ekonomi Digital
Sektor ekonomi digital disebut sebagai ruang yang potensial namun belum tergarap optimal oleh kebijakan fiskal nasional. Harris mengutip laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, yang memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun, dengan pertumbuhan 14 persen per tahun.
Meski nilai pasar digital besar, kontribusi platform digital global terhadap penerimaan negara masih terbatas pada PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN PMSE 2025 sebesar Rp10,32 triliun, angka yang menurut Harris bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional.
Dampak terhadap Industri Lokal
Harris menyoroti adanya ketimpangan beban pajak dan tanggung jawab antara platform global dan pelaku lokal; beban PPN pada dasarnya ditanggung konsumen akhir sehingga masyarakat menjadi kontributor terbesar. Perusahaan digital lokal, industri media nasional, dan operator telekomunikasi memikul beban lebih berat melalui pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur jaringan.
Ia juga menyoroti tekanan berat yang dialami industri media akibat peralihan belanja iklan ke platform digital global, serta kewajiban operator telekomunikasi nasional yang setiap tahun harus mengalokasikan belanja modal hingga puluhan triliun rupiah untuk peningkatan kapasitas jaringan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, menurut Harris, yang terjadi bukan persaingan yang sehat melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.
Rekomendasi Kebijakan Fiskal
Sebagai solusi, Harris mendorong Pemerintah segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP), yang memberi hak kepada negara untuk memajaki korporasi asing yang meraup keuntungan besar meski tanpa kehadiran fisik. Ia menekankan bahwa sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India telah menerapkan langkah serupa sebagai bagian dari modernisasi basis pajak digital mereka.
Selain pengenaan pajak digital, opsi lain yang dinilai dapat diperkuat antara lain kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan ekosistem digital lokal, serta kebijakan lokalisasi data untuk mendorong tumbuhnya industri pusat data domestik. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan penerimaan tanpa menekan daya beli atau membebani pelaku usaha lokal secara tidak proporsional.
Upaya memajaki platform global ini, tegas Harris, bukan tindakan anti-investasi melainkan penegakan keadilan fiskal dan penjagaan kedaulatan ekonomi digital. Optimalisasi penerimaan sektor digital dapat menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Harris menutup pernyataannya dengan mengingatkan posisi tawar Indonesia di pasar digital, “Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat.





